November 29, 2010

Perbedaan Koalisi dan Konfederasi dalam Partai Politik

Walaupun Pemilu Nasional (Legislatif & Eksekutif) masih empat tahun lagi, tapi bisa dilihat sekarang banyak partai politik yang mulai kelabakan mempersiapkan pemilu yang masih empat tahun lagi. hal ini disebabkan karena adanya wacana unutuk merevisi undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang partai politik bahwa adanya parlementery trashold (ambang batas) partai politik untuk masuk dalam parlemen. banyak partai-partai yang mulai melakukan baik Koalisi maupun Konfederasi. keduanya memang sama-sama pengabungan, tapi ada perbedaan dalam prinsipnya.

Konfederasi Partai Politik adalah kumpulan dari beberapa partai dimana kumpulan itu menganut sistem yang terbuka sehingga memungkinkan adanya ideologi-ideolgi yang berbeda dari berbagai politik. artinya adalah ciri khas dari partai politik masih dipertahankan walaupun membentuk gabungan. hal ini dilakukan karena untuk mnyelamatkan partai-partai kecil jarena kenaikan ambang batas.

Koalisi Partai Politik adalah pengabungan beberapa partai politik untuk mencapai tujuan tertentu dalam suatu pemerintahan. namun dalam kasus Indonesia, koalisi ini seolah-olah bias karena terkesan hanya mebagi-bagi kursi diparlemen saja.

No comments:

Post a Comment