Yang ini persyaratan pengurusan Kartu Domisili Balikpapan.
Pertama harus minta surat keterangan domisili dari RT ==> lanjut ke Kelurahan ==> Lanjut ke Catatan Sipil.
Kalau kerja ya minta surat keterangan dari perusahaan, kalau buat urus CV/Badan Usaha melampirkan akta notaris.
Dan jangan lupa melampirkan Pas Foto 3x4 Latar Belakang merah.
Prosesnya 1 minggu dari pengumpulan berkas di catatan sipil.
dan ini hasilnya.., maaf ya saya tutupin identitas saya.
xixixixi......
No comments:
Post a Comment