Showing posts with label kuota. Show all posts
Showing posts with label kuota. Show all posts

July 21, 2011

Kuota Perempuan (Antara Keadilan dan Ketidakberdayaan)

Terdapat dua pandangan yang berbeda tentang Kuota yang diberikan kepada perempuan baik dalam legislatif maupun dipartai politik. Pandangan pertama menyatakan bahwa kuota perempuan tidak adil karena berlawanan dengan konsep demokratis di dalam partai dan membatasi pilihan. Apabila kuota diterapkan maka, elektabilitas perempuan itu bergantung pada kuota. Kemudian juga masalah ketidak persamaan perlakuan sehingga melangkar konsepsi keadilan. Pandangan kedua, beranggapan bahwa kuota merupakan salah satu strategi kompensasi bagi perempuan untuk meningkatkan representasi. Sehingga perempuan dapat cukup bersaing pada kontestasi politik.

Kedua pandangan tersebut memang saling berrentangan, yaitu antara soal keadilan dan ketidakberdayaan perempuan atas kuota. Apabila kita meilhat konsep kuota sendiri yang tercermin dalam affirmative polcy , maka dapat dilihat secara nyata latarbelakang kuota itu sendiri. Katjasungkana (2003) menjelaskan perdebatan yang muncul seputar pemebrian tindakan afirmatif berakar dari pemahaman bahwa kebijakan affirmatif bertentangan dengan prinsip persamaan dimuka hukum. Pemberian kebijakan khusus untuk kelompok tertentu dianggap telah mendiskripsikan kelompok lain. namun demikian penganjur tindakan affirmatif menyatakan bahwa ukuran-ukuran atau norma-norma yang memberikan perlakuan khusus terhadap anggota kelompok yang diberikan selalu konsisten dengan doktrin persamaan karena sasaran atau tujuan mereka adalah untuk mencapai persamaan diantara kelompok-kelompok masyarakat.

Perbedaan ini sebetulnya bersumber pada konsep tentang persamaan, yakni bahwa dalam konsep persamaan, yang dikembangkan dalam konvensi perempuan tidak hanya berkaitan dengan konsep persamaan dalam kesempatan tapi juga persamaan dalam hasil yang dicapai. jika kesempatan yang telah diberikan kurang dapat dimanfaatkan untuk mengejar ketertinggalan perempuan dalam berbagai bidang maka harus dilakukan tindakan khusus yang bersifat sementara untuk mencapai tujuan tersebut. misalnya saja selama ini eksistensi dan peran perempuan secara keseluruhan belum sesuai harapan (Agustina, 2009), hal ini dapat dilihat antara lain : (a). dalam bidang pendidikan, angka butah huruf peremuan lebih tinggi daripada laki-laki. Angka butah huruf pada kelompok umur 10 tahun ke atas secara nasional tahun 2002 adalah sebesar 9,29% dengan komposisi laki-laki 5,85% dan perempuan 12,69% (BPS, Statistik Kesejahteraan Rakyat Tahun 1999-2002). (b). dalam bidang ekonomi Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan lebih rendah dari pada TPAK laki-laki, yaitu TPAK perempuan 44,81% dan laki-laki76,12% (BPS, BPS Statistik Kesejahteraan Rakyat Tahun 2003). Selain itu perempuan hanya memperoleh penghasilan 25,3% (Megawangi, 1999). (c). dalam bidang pemerintahan, jumlah PNS perempuan hanya sebesar 37,6% sedangkan PNS laki-laki 62,4% (BPS, 2000). Perempuan menduduki posisi administrator/manajer dalam bidang pemerintahan dan swasta hanya 6,6% (Megawangi, 1999).

Sementara itu keterwakilan perempuan dalam legislatif sangat minim. Padahal keterwakilan perempuan dalam kursi legislatif diharapkan dapat memberikan perlindungan dalam berbagai bidang tersebut. Namun, pada kenyataannya keterwakilan perempuan dalam legislatif masih timpang dibandingkan dengan laki-laki. Pentingnya keterwakilan perempuan diperkuat dengan berbagai argumen misalnya argumen model peran karena selama ini perempuan kurang memiliki model peran, Argumen keadilan secara numeric keterwakilan perempuan masih timpang, Argumen kepentingan dan argumen revitalisasi demokrasi.

Pentingnya wakil perempuan yang dapat menampilakan suara-suara dengan perspektif perempuan untuk perjuangan kesetaraan gender merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, keberadaan perempuan di parlemen atau DPR disepakati penting karena terkait dengan masalah kesetaraan gender. oleh karena itu, keberadaan kuota sebagai suatu kebijakan adalah penting.

Dengan demikian tindakan affirmatif tidak untuk memanjakan perempuan, tetapi untuk mengejar ketertingalan mereka, terutama yang disebabkan oleh faktor-faktor yang dipengaruhi oleh peran gender mereka (hambatan-hambatan struktural dan cultural). Apabila dibenturkan dengan masalah kesetaraan dan keadilan atas peluang mereka, maka lebih tidak adil lagi apabila kondisi seperti ini dibiarkan, tanpa intervensi. Beberapa kaum feminis mengatakan bahwa persamaan perlakuan boleh selama hambatan struktural dan kultural tidak ada. Dimana eksistensi perempuan dalam ruang public diibaratkan sebagai bayi yang baru lahir melawan berbagai bentuk kekuatan laki-laki yang sudah lama mendominasi.

Dengan adanya kuota ini diyakini akan membuat perubahan besar, tak hanya menyangkut partisipasi dalam mengambil keputusan, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara kongkret. Namun demikian, kuota bukanlah satu-satunya jalan dalam perjuangan menuju keadilan gender. kuota dirancang hanya untuk mefaslitasi akses perempuan pada pengambilan keputusan dan hanya untuk sementara. ketika garis strat perempuan berada jauh dibelakang, kuota menjadi sangat penting, agar terjadi kompetisi sekaligus kerjasama secara fair. baik.

July 12, 2011

Daftar Caleg di Kabupaten Kediri (Analisis Gender Representasi Anne Philips dan Kuota perempuan)

Daftar Caleg di Kabupaten Kediri, sudah memenuhi sekurang-kurangnya kuota 30 % keterwakilan perempuan hal ini ditunjukan dari partai politik peserta pemilu yang mengalokasikan setidaknya ada satu calon legislatif perempuan dalam tiga nama yang diajukan. Kuota 30 % ini sebagai bentuk tindakan affirmatif, dimana yang bertujuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di kursi legislatif. Hal ini berarti adanya kuota menjadi kesempatan emas bagi perempuan dalam kontestasi perempuan dalam parlemen. Sekian lama perempuan ada dalam bayang-bayang superioritas politik, ekonomi, sosial, dan budaya perempuan atas laki-laki. Dalam dunia politik sendiri perempuan telah mendapat status yang terpinggirkan, perempuan telah dikeluarkan, ditiadakan dalam dunia serta aktivitas politik, bahkan perempuan telah ditiadakan sejak politik pertama kali didefinisikan. Politik diterima dan dirasakan pada ruang yang sangat sempit dan diwakili oleh satu term saja, yakni maskulin. Keberadaan kuota sangat penting melihat hambatan-hambatan struktural serta cultural masih menghantui perempuan.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah memang dengan meningkatnya perempuan di legislatif dapat sekaligus meningkatkan kualiltas dari perwakilan sebagai suatu responsifitas kepentingan yang diwakili ?. Sebuah ulasan yang sangat menarik oleh Anne Philips, yakni mengenai Dealing with Difference: A Politics of Ideas or a Politics of Presence?. Di dalam ulasan tersebut Philips memiliki keraguan mengenai demokrasi yang berlangsung selama ini, demokrasi sebagi sebuah sistem yang menghubungkan dua hal yakni, yang direpresentasikan dan yang merepresentasi. Konsekuensi dari demokrasi adalah apa yang akan diwakili kemudian mengambil prioritas melebihi siapa yang diwakili. Kualitas dari demokrasi dijamin dengan luasnya hak pilih terhadap semua orang dewasa, setiap laki-laki maupun perempuan yang mengkontribusikan suaranya pada opinion yang menguntungkan untuk publik. Yang biasa terjadi dari banyak otoritas pra-demokrasi adalah peranan politikus untuk membawa pesan. Pesan ini akan bertukar-tukar, tetapi hal ini akan terasa berat dan susah jika pembawa pesannya sama, yakni laki-laki. Laki-laki dianggap sebagai pembawa pesan, pembawa amanat atas suara-suara yang ingin diwakili dalam pemerintahan, bahkan laki-laki dipercaya memiliki kemampuan politik dalam mengartikulasikan kebijakan dan ide ketimbang perempuan.

Phillips berargumentasi bahwa kita mesti mengubah interpretasi tentang representasi dari kerangka yang didasarkan pada politik ide (merepresentasikan opini warganegara dan preferensi kebijakan) ke kerangka yang didasarkan pada ‘the politics of presence’ atau politik kehadiran. Demokrasi liberal secara tradisional didasarkan pada praktek toleransi untuk mengakomodasikan perbedaan, namun bagi Philips hal itu tidaklah cukup. Philips sendiri memaknai ’new politics of presence’ sebagai situasi meminta persamaan publik yang tidak hanya merupakan izin terhadap penyimpangan privat. Philips melihat bahwa toleransi merupakan pengganti yang sangat buruk untuk sebuah rekognisi, kita hanya mentoleransi apa yang kita tidak suka atau menyetujuinya namun perbedaan dibalut dengan identitas, sangat sulit bagi toleransi untuk menerima ini. Identity politics memiliki potensi untuk menyatakan secara umum aspek dari diri pribadi kita sendiri, untuk menyelamatkan identitas dari ketidaktahuan sebagai fitur privat dari diri kita. Bagaimanapun, kesulitan pada ‘non-negotiable identities’ sama halnya seperti bahan bakar kemarahan dan esensi dari identitas ras, gender, seksualitas ataupun etnis. Sehingga kehadiran perempuan secara langsung untuk mewakili yang diwakili merupakan suatu yang penting, tidak hanya ide atau kepentingan saja yang penting tetapi juga identitas itu sendiri juga penting.