1. Desentralisasi adalah Trasfer otoritas/kewenangan (authority), sumberdaya (resources), dan tanggung jawab (responsibility) untuk menjalankan fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat ke organisasi-organisasi pemerintahan bawahan atau organisasi pemerintahan semi-otonom dan/atau ke sektor swasta atau pemerintah sub-nasional (daerah: provinsi, kabupaten/kota) dengan menggunakan konsep yang kompleks dan multidimensi.
Tiga Bentuk Desentralisasi
Dalam desentralisasi terdapat tiga bentuk desentralisasi di antaranya adalah desentralisasi administratif, desentralisasi politik, dan desentralisasi ekonomi. Membedakan berbagai konsep tersebut berguna untuk melihat banyak dimensi untuk menjamin keberhasilannya dan untuk mengoordinasikannya. Berikut penjelasan ketiga bentuk desentralisasi tersebut :
· Desentralisasi Administratif : desentralisasi ini bertitik tolak dan berpegang bahwa tidak mungkin membuat semua keputusan seluruh bagian wilayah ditentukan di pusa. Karena memang pemerintah pusat senantiasa kekurangan informasi, kebutuhan, dan karakteristik daerah-daerhanya. Untuk itu desentralisasi ini diperlukan untuk meredistribusikan kewenangan, tanggung jawab, dan sumberdaya finansial untuk menyediakan pelayanan publik di antara berbagai tingkat pemerintahan. Desentralisasi administratif dalam penerapannya dibagi menjadi tiga bentuk yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi.
· Desentralisasi Politik : dalam desentralisasi ini melihat bahwa demokrasi mengharuskan pemberian pilihan kepada warganegara tentang bagaimana sumberdaya digunakan dan pelayanan diberikan dalam komunitasnya. Desentralisasi yang tercermin dalam pemerintahan lokal otonom meningkatkan kesempatan partisipasi dan akuntabilitas, melalui pendalaman demokrasi dan peningkatan legitimasi demokrasi. Jadi desentralisasi bentuk ini memberi warganegara atau wakilnya lebih banyak kekuasaan untuk membuat keputusan dengan demikian lebih banyak memberi pengaruh dalam merumuskan dan mengimplemantasikan kebijakan untuk mendukung demokrasi.
· Desentralisasi Ekonomi : desentralisasi ini dapat memperbaiki alokasi sumberdaya. Keputusan mengenai penggunaan sumberdaya yang terbaik haruslah merefleksikan kebutuhan, prioritas, dan keinginan warga lokal yang akan menanggungnya.
UURI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Penjelasan Tentang Desentralisasi)
Penjelasan tentang Desentralisasi (pengertian desentralisasi dan pembagian bentuk desentralisasi) tersebut termuat dalam UURI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, yaitu pada BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 1 ayat 7 menyebutkan "Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Republik Indonesia", selanjutnya daerah otonom disini dijelaskan pada ayat 6 yang intinya itu adalah daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengartur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dmikian pada ayat 1 dan ayat 2 di jelaskan tentang Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan begitu pula dengan ayat-ayat yang lain. Jadi sesuai dengan subpembahasan pertama tadi, bahwa desentralisasi transfer atau pengahlian kewenangan untuk menjalankan fungsi public dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 2 ayat 7 menyebutkan "Hubungan wewenang, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administratif dan kewilayahan antar susunan pemerintahan", ayat 6 menjelaskan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Demikian dengan ayat-ayat lainya. Hal ini menjelaskan bahwa untuk melihat dimensi-dimensi dalam desentralisasi ini melihat keselarasan sumberdaya dengan kebutuhan masyarakat sekitar yang tercermin dalam tiga bentuk desentralisasi diatas.
3 bentuk desentralisasi itu sumbernya darimana?
ReplyDeleteHttps://04locker.blogspot.com
Delete04locker.blogspot.com
ReplyDelete