Neoliberalisme merupakan sebuah fenomena sosial-politik yang biasanya dialamatakan kepada sekelompok penguasa dan intelektual yang memiliki kapital yang besar dan biasanya mampu mengikuti instrumen perekonomian yang baik. Neoliberalisme merupakan kata lain untuk mengembangkan paham atau gagasan-gagasan liberalisme klasik. Neoliberalisme juga dapat di sebut ”liberalisme baru”. Sehingga neoliberalisme ini sering dianggap sebagi pendukung pasar bebas, ekspansi modal dan globalisasi. Lantas bagaimana hubungannya dengan Kasus yang dialami oleh prita ?
Bermula dari hanya sebuah email yang ditulis oleh prita yang berisi tentang keluahannya yang bermaksud untuk sharing dengan teman pribadinya, mengirimnya kedalam sebuah penjara. Apa yang salah, Email yang berisi tentang bentuk curhatan prita yang tidak puas terhadap layanan RS Omni yang dikirim kepada 10 orang dan temannya mengirimnya lagi dan tersebar ke dunia maya, merupakan suatu bentuk kesalahan bagi RS Omni karena alasannya adalah bentuk pencemaran nama baik. Pencemaran Nama Baik ?, kebebasan berpendapat ?. menurut saya tidak ada yang salah disini, seorang ibu rumah tangga yang ingin membagi rasa dengan temannya atau bisa dikatakan curhat dapat bersalah. Kalau toh memang pelayannan yang diberikan RS begitu kurang membuat pelanggan nyaman. Selanjutnya kasus ini dikirim ke pengadilan. Dalam pengadilan tersebut akhirnya mengantar prita kedalam penjara.
Hal ini tentu saja tidak begitu Rasional, Pengadilan terlalu cepat memutuskan. Hal inilah yang menjadi kontroversi, membuat opini di kalangan masyarakat, apakah hal ini merupakan salah satu bentuk dari neoliberalisme mengingat hanya yang bermodal besar saja yang dapat memainkan instrumen kehidupan dan memutar balikkan segala aspek kehidupan. Mega, dalam siaran pers di Kantor BP Presiden, Jalan Cik Ditiro, Rabu (3/6) kemarin menyatakan, tak hanya kasus Prita saja, akan tetapi banyak praktek-praktek sistem penerapan neoliberalisme yang menerapkan sistem pasar bebas sehingga rakyat kecil kerap dirugikan. Saya bisa mengatakan, ini adalah dampak dari neoliberalisasi. Di mana mereka dapat dengan mudah menggunakan hukum seperti UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kataya. Lebih lanjut ia mengatakan, UU itu dibuat untuk memuluskan kepentingan neoliberal dengan mengalahkan kepentingan asasi (berekspresi). Kepentingan rakyat kecil di era pasar bebas ini, seakan menjadi sulit untuk tuan rumah di negeri sendiri.
Masalah UU tersebut, Pengguna internet dari hari ke hari semakin meningkat, saya analogikan sama halnya semakin bertambahnya jumlah penduduk di dunia maya. Dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membuat peraturan hukum di dunia maya agar masyarakat indonesia pengguna internet terlindungi hak-haknya bukan malah sebaliknya. maka tanggal 21 April 2008 pemerintah menetapkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. namun realisasinya ini dapat di salahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki power saja. sedangkan kita-kita (mungkin saya) yang merupakan orang-orang kecil dari kalangan mayoritas indonesia tidak bisa berbuat apa-apa. Sekali lagi hal ini berpihak pada sekelompok orang yang bermodal saja.
Intinya dari kasus prita ini terhadap neoliberalisme adalah. neoliberalisme akan mendapat tempat spesial, karena “distribusi” kemakmuran sosialnya tak lebih dari sekedar distribusi absurditas ganda akumulasi: akumulasi kemakmuran di tangan segelintir orang. Di dunia nyata, ketidak adilan dan ketimpangan merupakan watak-watak penentunya.
Yang juga sama absurdnya adalah distribusi kaum kaya dan kaum miskin: orang kaya cuma sedikit dan orang miskin begitu banyaknya. Sedikit demi sedikit, konsentrasi kemakmuran di tangan segelintir orang dan distribusi kemiskinan di tangan banyak orang mulai mengikuti perwajahan masyarakat global modern: keseimbangan rapuh dari ketimpangan absurd.
By. Pambudi04 / S4NJ1.04
Office Word format
No comments:
Post a Comment