Dalam UURI Nomor 32 tahun 2004 BAB III "PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN", bahwa dalam menjalankan urusan pemerintahan terbagi menjadi dua yaitu urusan pemerintahan yang absolut menjadi kewenangan pemerintahan pusat dan urusan pemerinthan yang dikelola bersama (konkruen) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Urusan pemerintahan Absolut (pasal 10) menyebutkan bahwa urusan yang menjadi urusan pemerintahan adalah (a). Politik luar negeri, (b). Pertahanan, (c). Keamanan, (d). Yustisi, (e) moneter dan fiskal nasional, dan (f). Agama. Dalam menyelenggarakan pemerintahan , pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.
Urusan pemerintahan yang dikelola bersama (konkruen)(Bab 3, di luar pasal 10) menjelaskan tentang urusanyang menjadi hubungan urusan pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Dalam hal ini dibagi menjadi dua yaitu :
· Urusan Wajib/Obligatory (urusan dasar) : urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi: Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan, Perumahan, Pemuda dan Olahraga, Penanaman Modal, Koperasi dan UKM, Kependudukan dan Catatan Sipil, Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pertanahan, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah Kepegawaian, Persandian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sosial, Kebudayaan, Statistik, Arsip dan Perpustakaan
· Urusan Pilihan/Optional (sektor unggulan) : urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan ini meliputi Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Energi dan Sumberdaya Mineral, Pariwisata, Industri, Perdagangan, dan Transmigrasi.
Kriteria Distribusi Urusan Pemerintahan Antar Tingkat Pemerintahan
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan (pasal 11). Berikut penjelasannya :
· "kriteria eksternalitas" adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus.
· "kriteria akuntabilitas" adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi)
· "kriteria efisiensi" adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Otonomi Daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost Economy, Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik, Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal.
No comments:
Post a Comment