April 7, 2011

Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter (Definisi, Dimensi Politik, dan Contoh Kasus)

A. Kebijakan Fiskal (Definisi, Dimensi Politik, dan Contoh Kasus)
Definisi Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan atau pemilihan instrumen yang digunakan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam bidang penerimaan serta pengeluaran pemerintah. Subjek kebijaksanaan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah dengan segala aspeknya termasuk aspek hukum, aspek politik, dan lain-lain. Perubahan tingkat komposisi pengaturan pengeluaran dan penerimaan dapat berdampak pada variable-variabel perekonomian yaitu agregat permintaan dan tingkat kegiatan ekonomi; pola alikasi sumber daya; dan distribusi sumberdaya. Kebijakan fiskal sebenarnya merupakan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Contoh sederhananya adalah apabila kita mengubah besar kecilnya pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum. Tapi, hal ini tidak selalu mutlak tergantung situasi dan kondisi dalam masyarakat tersebut.
Terkait dengan penganggaran kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi tiga. Pertama anggaran defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif. Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif. Kedua Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif. Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. Ketiga Anggaran Berimbang (Balanced Budget). Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Dimensi Politik Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal berhubungan dengan pengaturan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Dalam suatu pengelolaan atau pembentukan kebijakan, dalam hal ini kebijakan fiskal, mulai dari perumusan suatu kebijakan, formulasi kebijakan, sampai pada implementasi dan evaluasi tak luput dari aspek-aspek politik yang ada. Disamping karena konsep kebijakan itu sendiri merupakan salah satu konsep dari Ilmu politik, yang paling menonjol dimensi politiknya adalah bagaimana kebijakan fiskal itu bisa terbentuk. Interaksi-interaksi aktor dalam pembentukan kebijakan ini lah sebagai dimensi politik kebijakan fiskal, bagaiman suatu kumpulan angka-angka dan rencana-rencana yang ada diperdebatkan. Tentu semua aktor mempunyai kepentingan dalam suatu pengaturan tersebut.
Dalam konteks Indonesia, salah satu benutuk kebijakan fiskal adalah pengelolaan anggaran, dimana eksekutif mengajukan rancangan suatu anggaran ke legislatif (DPR), kemudia dalam DPR ini lah suatu rancangan itu dibahas untuk di sahkan. Disini berbagai kepentingan bertemu untuk saling bertransaksi. Dalam kebanyakan kasus apabila sudah tercapai kesepakatan nilai-nilai antar aktor yang tercermin dalam suatu pembahasan draft kebijakan, maka barulah suatu kebijakan tersebut terbentuk.
Contoh Kasus
Akibat dari krisis ekonomi 1998 yang menyebabkan sektor riil macet dan hiperinflasi, Utang Indonesia pada tahun 2000 mencapai Rp 1.226,1 triliun atau sekitar 96%dari PDB. Meningkatnya beban utang tersebut hampir seluruhnya ditimbulkan karena utang dalam negeri dengan jumlah yang besar sebagai akibat dari upaya kita untuk menyelamatkan sektor pebankan yang kacau akibat krisis. Jumlah utang dalam negeri terakumulasi sebesar Rp 643 triliun, yang ditimbulkan akibat tiga kebijakan pokok atau kebijakan fiskal yang diambil dari pihak pemerintah untuk menopang perbankan nasional selama krisis, diantaranya adalah kebijakan BLBI, kebijakan penjaminan bank, kebijakan rekapitalisasi.
Kebijakan BLBI, untuk mengatasi situasi darurat berupa kelangkaan likuiditas yang akut sebagai akibat dari arus dana keluar yang tidak terbendung dan makin membesar dalam perekonomian. Kebijakan penjaminan bank, untuk mengatasi krisis kepercayaan, dengan memberikan jaminan penuh kepada nasabah dan kepada mereka yang bertransaksi dengan bank. Rekapitalisasi Bank, selanjutnya adalah bagaimana membuat agar bank-bank yang tersisa setelah gelombang proses penutupan pada tahun 1998-1999 dapat beroperasi secara normal.
B. Kebijakan Moneter (Definisi, Dimensi Politik, dan Contoh Kasus)
Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang. Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Dimensi Politik Kebijakan Moneter
Pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan fiskal. Suatu kebijakan sendiri itu merupakan salah satu konsep dari Ilmu Politik. Mengenai kebijakan moneter dengan keterbatasan anggaran yang, atas dasar apa kebijakan itu dibuat, misalnya adalah dalam hal mengeset standart bungan pinjaman, atau dalam hal bantuan liquiditas. Tentu aspek-aspek politik tak terlepas dalam penentuan tersebut. Kebijakan monter berperan dalam menstabilkan perekonomian, sektor yang terlebi dahulu merasakan adalah sektor perbankan yang kemudian di transfer ke sektor riil yang baik secara langsung dan tidak langsung pasti terpengaruhi atau dipengaruhi oleh situasi politik yang ada.
Contoh Kasus Kebijakan Moneter
Krisis ekonomi tahun 2008 yang dialami Amerika merupakan suatu fenomena yang begitu besar yang dampaknya menyebar ke berbagai negara lain. Dalam konteks perbankan Indonesia, Pemerintah perlu berhati-hati, karena tidak ada yang dapat memperkirakan dalam dan luasnya krisis keungan global ini. Dampak yang paling dirasakan adalah nilai tukar Rupiah. Adanya penarikan dana besar-besaran dalam valas (khususnya USD) oleh lembaga keuangan kreditor dan investor di Amerika Serikat menyebabkan kenaikan yang cukup besar terhadap permintaan valas (khususnya USD). Rupiah pun mengalami depresiasi yang sangat tajam terhadap USD. Bahkan, nilai tukar Rupiah sempat mencapai Rp. 12.900/USD pada November 2008.
Melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD tentu saja sangat memberatkan aktivitas impor Indonesia, terutama impor barang elektronik, komoditas pertanian, ataupun barang otomotif yang harganya menjadi lebih mahal. Sektor produksi juga terpengaruh dikarenakan pembelian alat-alat produksi impor yang semakin mahal dan juga pembayaran dari hutang-hutang yang jatuh tempo. Di sisi ekspor, meskipun Dollar menguat terhadap Rupiah, bukan berarti hal tersebut mutlak menggembirakan karena meskipun harga barang ekspor lebih murah, daya beli negara tujuan (AS) pun melemah karena bank dan sumber pembiayaan di AS mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak dapat menyalurkan kredit dengan lancar.
Menyikapi permasalahan ini, Pemerintah dan otoritas moneter telah melakukan beberapa serangkaian kebijakan untuk mengurangi kekhawatiran/ketidakpercayaan publik terhadap kapabilitas dan likuiditas bank-bank nasional. Salah satu kebijakan moneter yang diambil pemerintah saat itu adalah dengan penaikkan BI rate menjadi 9,5% untuk mengantisipasi depresiasi terhadap nilai Rupiah dengan meningkatkan atraktifitas investasi dalam nilai Rupiah akibat spread bunga domestik dan luar negeri yang cukup tinggi.


DAFTAR PUSTAKA

Wayne Baker and Jason Jimerson. 1992. The Sociology of Money The American Behavioral; Jul/Aug 1992; Vol. 35, No. 6; pg. 678-293
Jonathan Kirshner, 2003. Money is Politics, Review of International Political Economy 10:4 November 2003: hal 645-660.
UU No.17 tahun  2003 tentang Keuangan Negara.
Frans Seda (2004)Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Berimbang dan Dinamis pada Masa Orde Baru, dalam Heru Subiyantoro dan Singgih Riphat, Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi, Badan Analisis Fiskal, Departemen Keuangan, hal 3-23
Mardiasmo (2008) Kebijakan Desentralisasi Fiskal di Era Reformasi: 2005-2008, dalam Heru Subiyantoro dan Singgih Riphat, Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi, Badan Analisis Fiskal, Departemen Keuangan, hal 561-578
M. bird, Richard dan Francois Vaillancourt. Desentralisasi Fiskal di Negara-Negara Berkembang : Tinjauan Umum.
Boediono. Kebijakan Fiskal : Sekarang dan Selanjutnya. Jakarta.
Saragih, Juli Panglima. 2003. Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah dalam Otonomi. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Iskandar, Djojosubroto, Dono. Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter di Indonesia. Jakarta
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Daerah diakses pada 28 April 2011

3 comments:

  1. terima kasih, sangat bermanfaat buat tugasku, hehehe

    ReplyDelete
  2. ikut donlod artikelnya yaaa buat bahan tulisan. makasih

    ReplyDelete