April 30, 2009

UURI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pembagian Urusan Pemerintahan)

Dalam UURI Nomor 32 tahun 2004 BAB III "PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN", bahwa dalam menjalankan urusan pemerintahan terbagi menjadi dua yaitu urusan pemerintahan yang absolut menjadi kewenangan pemerintahan pusat dan urusan pemerinthan yang dikelola bersama (konkruen) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan Absolut (pasal 10) menyebutkan bahwa urusan yang menjadi urusan pemerintahan adalah (a). Politik luar negeri, (b). Pertahanan, (c). Keamanan, (d). Yustisi, (e) moneter dan fiskal nasional, dan (f). Agama. Dalam menyelenggarakan pemerintahan , pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.

Urusan pemerintahan yang dikelola bersama (konkruen)(Bab 3, di luar pasal 10) menjelaskan tentang urusanyang menjadi hubungan urusan pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Dalam hal ini dibagi menjadi dua yaitu :

· Urusan Wajib/Obligatory (urusan dasar) : urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi: Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan, Perumahan, Pemuda dan Olahraga, Penanaman Modal, Koperasi dan UKM, Kependudukan dan Catatan Sipil, Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pertanahan, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah Kepegawaian, Persandian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sosial, Kebudayaan, Statistik, Arsip dan Perpustakaan

· Urusan Pilihan/Optional (sektor unggulan) : urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan ini meliputi Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Energi dan Sumberdaya Mineral, Pariwisata, Industri, Perdagangan, dan Transmigrasi.


Kriteria Distribusi Urusan Pemerintahan Antar Tingkat Pemerintahan

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan (pasal 11). Berikut penjelasannya :

· "kriteria eksternalitas" adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus.

· "kriteria akuntabilitas" adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi)

· "kriteria efisiensi" adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Otonomi Daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost Economy, Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik, Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal.

April 4, 2009

Ungkapan Tip O Niel All Politic is Local

Politik merupakan usaha yang dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat. Ukuran kesejahteraan itu di ukur dari tingkat pemenuhan kebutuhan suatu masyarakat tersebut di setiap daerah, antara daerah yang satu dengan daerah yang lain memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Tidak mungkin menyeragamkan kebutuhan yang mengacu pada golongan tertentu, semuanya harus berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang memang diperlukan setiap daerah, dengan memperhatikan keinginan-keinginan, kebutuhan-kebutuhan lokal yang ada. Begitu pula dengan demokrasi ini, Demokrasi akan terbangun kuat dan berkembang di tingkat nasional apabila demokrasi tersebut sudah lebih dulu tumbuh dan berkembang pada tingkat lokal. Jadi, membangun sistem demokrasi bukan hanya pada tingkat nasional yang tidak lebih dari membangun demokrasi yang semu. Jadi "all politic ia local" menunjukakan bahwa esensi dari politik itu adalah bagaimana menampung, memenuhi, menyalurkan kebutuhan-kebutuhan pada setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda untuk itu di terapkan suatu politik yang berbeda-beda dari setiap daerah.



Pendekatan yang komprehensif untuk mempelajari politik lokal

Melihat dari bahaya Esensialisme dan romantisme ke-lokal-an yang mengabaikan peyimpangan sosial dan hubungan-hubungan kekuasaan dan kecenderungan melihat ke-lokalan terlepas (dalam isolasi) dari struktur struktur ekonomi dan politik yang lebih luas yang mengabaikan kekuatan politik dan ekonomi external. Maka perlunya pendekatan komprehensif, pendekatan ini melihat tidak hanya dalam satu arah (kelokalan) tetapi banyak arah yaitu lingkungan-lingkungan eksternal yang ada yaitu lingkungan politik dan ekonomi yang lebih luas. Dengan begitu dapat mengikuti perkembangan zaman apalagi dalam era globalisasi ini.