March 26, 2009

Logika Perilaku Politik

Fenomena politik pada dasarnya tergantung pada perilaku manusia, baik secara individual maupun sebagai anggota suatu kelompok atau kelas. misalnya pembentukan undang-undang dipahami oleh pendekatan Perilaku atau Behaviorlism hasil dari anggota kongres atau produk dari anggota DPR.

Hukum dasarnya, melihat pada logika tersebut,  maka politik itu bergantung pada bagaimana manusia memenuhi keinginan-keinginan politiknya, dan Perilaku politik tidak tergantung pada organisasi formal, melainkan pada perilaku warga negara yang menjadi subyeknya. hal ini berarti, politik itu tidak ada tanpa adanya input perilaku manusia.

Kalau begitu, semua orang yang belaja Politik itu pada dasarnya merupakan Behavioralism. mengingat semua fenomena politik itu tergantung pada perilaku manusia. dalam melakukan studinya, penganut pendekatan ini biasanya mengajukan sejumlah pertanyaan :

1. Prilaku Politik seperti apakah yang terjadi ?
2. Apa atu siapakah yang menentuka perilaku itu ?
3. Bagaimana kita menjelaskan perilaku itu ?

Di dalam memahami dan menjelaskan suatu peristiwa atau fenomena politik, para penganut pendekatan perilaku politik lebih menaru perhatian pada sebab-sebab dan efek-efek dari perilaku politik manusia. Hal ini berbeda dengan pendekatan tradisional yang lebih menekankan pada deskripsi lembaga-lembaga politik formal.

 

Secara lebih Rinci terdapat perbedaan didalam memahami masalah antara pendekatan Perilaku dan yang lain :

Pertama, Berkaitan dengan masalah fact dan Value. di dalam ilmu politik terdapat dua tradisi didalam memahami keterkaitan antatra fact dan value . tradisi pertama berpandangan bahwa tugas para ilmuanpolitik adalah bagaimana menemukan keputusan-keputusan apa, institusi-institusi, orang, atau ideologi-ideologi yang secara moral superior terhadap yang lain. Disini, aspek “moral judgement” menjadi penting.
Tradisi kedua,
lebih menekankan pada realitas atau fakta atau akumulasi pengetahuan tentang”apa ini”. Tugas ilmuan adalah untuk menjelaskan dan mendiskrpsikan fakta-fakta itu.

Kedua, adalah berkaitan dengan “generalization” dan “Specifies”. para penganut pendekatan perilaku lebih menekankan pada pentingnya “generalization”, yang berangkat dari fakta-fakta empiris di dalam membuat kesimpulan-kesimpulan. asumsi dasarnya adalah bahwa manusia itu mengikuti pola-pola yang teratur , dan pola-pola demikian bisa diketahui. Bahkan, tindakan manusia yang terisolasi itu tidaklah unik, karena tindakan manusia yang satu dengan yang lain itu memolah. melalui generalisasi itu bisa dilakukan prediksi terhadap perilaku manusia. misalnya ketika ada generalisasi bahwa “pendidikan itu berkaitan dengan minat orang terhadap politik” kita bisa melakukan prediksi orang yang berpendidikan rendah itu memiliki minat yang rendah pula dengan politik.

Ketiga, berkaitan dengan masalah “explanation” dan “description”.  meskipun generalisasi itu dianggap penting, namun ada anggapan bahwa tidak sepenuhnya generalisasi itu dianggap benar. ada sesuatu yang dipandang sebagai “exception”. penilaian ini khususnya datang dari para ilmuan yang melihat bahwa ilmu-ilmu sosial itu berbda dengan ilmu alam. untuk itu masalah lain yang dijadikan rujukan untuk memahami argumentasi pendekatan perilaku adalah berkaitan dengan masalah explanation dan description. pada kenyataannya apa yang dibahas bukan sekedar “apa yang dilakukan orang”, melainkan juga pada “mengapa orang melakukan hal itu ?”

Keempat, berkaitan dengan masalah Learning dan discovery. didalam melakukan penelitian, terdapat dua hal penting, disatu pihak ada “learning” terhadap apa yang sudah diketahui, dan dipihak lain perlu ada enambahan pengetahuan yang sudah ada “discovery”. para pendekatan perilaku tidak hanya berkaitan dengan bagaimana memahami atau mempelajari apa yang sudah ada, melainkan juga menemukan sesuatu yang baru.

Kelima, berkaitan dengan masalah “analisis” dan “subtantif”. pendekatan perilaku lebih menekankan pada analisis masalah bukan sekedar subtansi masalah

March 18, 2009

Kasus Prita Mulyasari – RS OMNI & Neoliberalisme

Neoliberalisme merupakan sebuah fenomena sosial-politik yang biasanya dialamatakan kepada sekelompok penguasa dan intelektual yang memiliki kapital yang besar dan biasanya mampu mengikuti instrumen perekonomian yang baik. Neoliberalisme merupakan kata lain untuk mengembangkan paham atau gagasan-gagasan liberalisme klasik. Neoliberalisme juga dapat di sebut ”liberalisme baru”. Sehingga neoliberalisme ini sering dianggap sebagi pendukung pasar bebas, ekspansi modal dan globalisasi. Lantas bagaimana hubungannya dengan Kasus yang dialami oleh prita ?
Bermula dari hanya sebuah email yang ditulis oleh prita yang berisi tentang keluahannya yang bermaksud untuk sharing dengan teman pribadinya, mengirimnya kedalam sebuah penjara. Apa yang salah, Email yang berisi tentang bentuk curhatan prita yang tidak puas terhadap layanan RS Omni yang dikirim kepada 10 orang dan temannya mengirimnya lagi dan tersebar ke dunia maya, merupakan suatu bentuk kesalahan bagi RS Omni karena alasannya adalah bentuk pencemaran nama baik. Pencemaran Nama Baik ?, kebebasan berpendapat ?. menurut saya tidak ada yang salah disini, seorang ibu rumah tangga yang ingin membagi rasa dengan temannya atau bisa dikatakan curhat dapat bersalah. Kalau toh memang pelayannan yang diberikan RS begitu kurang membuat pelanggan nyaman. Selanjutnya kasus ini dikirim ke pengadilan. Dalam pengadilan tersebut akhirnya mengantar prita kedalam penjara.
Hal ini tentu saja tidak begitu Rasional, Pengadilan terlalu cepat memutuskan. Hal inilah yang menjadi kontroversi, membuat opini di kalangan masyarakat, apakah hal ini merupakan salah satu bentuk dari neoliberalisme mengingat hanya yang bermodal besar saja yang dapat memainkan instrumen kehidupan dan memutar balikkan segala aspek kehidupan. Mega, dalam siaran pers di Kantor BP Presiden, Jalan Cik Ditiro, Rabu (3/6) kemarin menyatakan, tak hanya kasus Prita saja, akan tetapi banyak praktek-praktek sistem penerapan neoliberalisme yang menerapkan sistem pasar bebas sehingga rakyat kecil kerap dirugikan. Saya bisa mengatakan, ini adalah dampak dari neoliberalisasi. Di mana mereka dapat dengan mudah menggunakan hukum seperti UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kataya. Lebih lanjut ia mengatakan, UU itu dibuat untuk memuluskan kepentingan neoliberal dengan mengalahkan kepentingan asasi (berekspresi). Kepentingan rakyat kecil di era pasar bebas ini, seakan menjadi sulit untuk tuan rumah di negeri sendiri.
Masalah UU tersebut, Pengguna internet dari hari ke hari semakin meningkat, saya analogikan sama halnya semakin bertambahnya jumlah penduduk di dunia maya. Dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membuat peraturan hukum di dunia maya agar masyarakat indonesia pengguna internet terlindungi hak-haknya bukan malah sebaliknya. maka tanggal 21 April 2008 pemerintah menetapkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. namun realisasinya ini dapat di salahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki power saja. sedangkan kita-kita (mungkin saya) yang merupakan orang-orang kecil dari kalangan mayoritas indonesia tidak bisa berbuat apa-apa. Sekali lagi hal ini berpihak pada sekelompok orang yang bermodal saja.
Intinya dari kasus prita ini terhadap neoliberalisme adalah. neoliberalisme akan mendapat tempat spesial, karena “distribusi” kemakmuran sosialnya tak lebih dari sekedar distribusi absurditas ganda akumulasi: akumulasi kemakmuran di tangan segelintir orang. Di dunia nyata, ketidak adilan dan ketimpangan merupakan watak-watak penentunya.
Yang juga sama absurdnya adalah distribusi kaum kaya dan kaum miskin: orang kaya cuma sedikit dan orang miskin begitu banyaknya. Sedikit demi sedikit, konsentrasi kemakmuran di tangan segelintir orang dan distribusi kemiskinan di tangan banyak orang mulai mengikuti perwajahan masyarakat global modern: keseimbangan rapuh dari ketimpangan absurd.
 
By. Pambudi04 / S4NJ1.04
Office Word format

March 15, 2009

Desentralisasi menjadi kencenderungan di mana-mana dan faktor yang mendorong Desentralisasi

Desentralisasi merupakan transfer kewenangan dalam rangka untuk menjalankan kepentingan rakyat, dan mencegah kesewenag-wenangan dalam artian memperhatikan hubungan baik horisontal (antar eksekutif-legislatif-yudikatif) maupun hubungan vertikal (antar pemerintah pusat ke pemerintah daerah). Disamping itu melihat lingkungan politik, sosial, dan ekonomi seperti mendekatkan pemerintahan dengan masyarakat, efisiensi dan cakupan lokal yang ada, serta mengurangi kendala striktural demi kemajuan ekonomi sosial, dan sebagai jawaban atas masalah-masalah yang ada, maka Desentralisasi ini menjadi salah satu alternatif untuk mensejahterakan masyarakat.

Faktor-faktor yang mendorong desentralisasi :

· Kegagalan pemerintah pusat merespons berbagai kebutuhan warga dan keanekaragaman regional

· Kegagalan perencanaan ekonomi tersentralisasi

· Gelombang demokratisasi memunculkan tuntutan komunitas lokal untuk mengontrol sumberdaya sesuai prioritas dan kebutuhan lokal

· Urbanisasi, pertumbuhan kota yang besar dan kompleks memerlukan sistem penyelenggaraan pemerintahan kota yang lebih responsif

· Masalah anggaran pada pemerintah pusat, menyebabkan desentralisasi tanggungjawab dilihat sebagai solusi

· Tekanan negara atau lembaga donor untuk melakukan desentralisasi sebagai cara memperbaiki pelayanan di pinggiran dan menghindari gangguan pusat


Alasan Penolakan Desentralisasi

Desentralisasi bukan hal baru. Debat sentralisasi-desentralisasi masih terus berlangsung. Berikut ini adalah beberapa alasan penolakan desentralisasi :

  1. Kesatuan nasional yang rapuh, khususnya bangsa baru merdeka, dan persepsi bahwa desentralisasi menghasilkan fragmentasi & perpecahan etnis. Praktiknya, yang dikontrol ketat justru mengalami kehancuran dramatis. Desentralisasi boleh jadi menyediakan katup pengaman.
  2. Meningkatkan ketimpangan antar-wilayah. Karena sebagian daerah sumberdaya dan potensi ekonominya lebih besar, pemberian otonomi akan meningkatkan ketimpangan antarwilayah. Praktiknya, sentralisasi sebagai cara melawan ini terbukti (Cina, Meksiko, Indonesia) justru meningkatkan ketimpangan antardaerah.
  3. Desentralisasi tak dibutuhkan (devolusi), karena prioritas dan kebutuhan lokal dapat diurus oleh pejabat pusat yang ditempatkan di daerah (dekonsentrasi) tanpa memerlukan devolusi kekuasaan politik. Pendekatan ini mengabaikan suara rakyat dan akuntabilitas lokal.
  4. Biaya dan inefisiensi. Desentralisasi dapat menambah biaya administrasi publik dengan memperbanyak jumlah wakil-wakil yang dipilih (umumnya memerlukan semacam penggajian) dan pejabat-pejabat lokal. Masalah ini dapat diatasi (seperti di Perancis) dengan kerja bareng antarpemerintahan lokal dan/atau mengontrak dari pemerintah lokal yang lain atau pelaku swasta.
  5. Kurangnya kemampuan (kapasitas) pada tingkat lokal, baik teknis, keterampilan manajerial, atau rendahnya pangkat staf. Persoalannya tidak ada insenif bagi orang terampil untuk tinggal di daerah. Ini dapat diatasi dengan memberikan pelatihan dan/atau pencangkokan staf.
  6. Kurangnya sumberdaya finansial pada tingkat lokal, karena pajak daerah amat kecil (khususnya di wilayah pedesaan).
  7. Meningkatkan risiko kepercayaan dan korupsi. Lepasnya kontrol pusat atas sumberdaya akan meningkatkan risiko kepercayaan. Korupsi barangkali juga akan lebih serius di daerah karena kedekatan para pejabat dan politisi dengan klien-klien mereka dan kontraktor.
  8. Kendala terhadap manajemen ekonomi makro dan stabilitas. Desentralisasi boleh jadi mengurangi ruang bagi pemerintah nasional untuk bermanuver dalam mengelola ekonomi, dan dalam kasus ekstrem dapat menyebabkan instabilitas. Pengaturan yang tepat dan berhati-hati tentang utang dan defisit dapat menghindarkannya.
  9. Dominasi oleh elite lokal dan struktur otoritas tradisional barangkali akan merugikan dan mengeklusi kaum miskin.
  10. Resistensi dari pejabat pemerintahan pusat. Dalam praktik, resistensi terhadap desentralisasi datang dari politisi dan birokrat pusat yang menganggap kekuasaannya akan berkurang.

Desentralisasi & tiga Bentuk Desentralisasi

1. Desentralisasi adalah Trasfer otoritas/kewenangan (authority), sumberdaya (resources), dan tanggung jawab (responsibility) untuk menjalankan fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat ke organisasi-organisasi pemerintahan bawahan atau organisasi pemerintahan semi-otonom dan/atau ke sektor swasta atau pemerintah sub-nasional (daerah: provinsi, kabupaten/kota) dengan menggunakan konsep yang kompleks dan multidimensi.


Tiga Bentuk Desentralisasi

Dalam desentralisasi terdapat tiga bentuk desentralisasi di antaranya adalah desentralisasi administratif, desentralisasi politik, dan desentralisasi ekonomi. Membedakan berbagai konsep tersebut berguna untuk melihat banyak dimensi untuk menjamin keberhasilannya dan untuk mengoordinasikannya. Berikut penjelasan ketiga bentuk desentralisasi tersebut :

· Desentralisasi Administratif : desentralisasi ini bertitik tolak dan berpegang bahwa tidak mungkin membuat semua keputusan seluruh bagian wilayah ditentukan di pusa. Karena memang pemerintah pusat senantiasa kekurangan informasi, kebutuhan, dan karakteristik daerah-daerhanya. Untuk itu desentralisasi ini diperlukan untuk meredistribusikan kewenangan, tanggung jawab, dan sumberdaya finansial untuk menyediakan pelayanan publik di antara berbagai tingkat pemerintahan. Desentralisasi administratif dalam penerapannya dibagi menjadi tiga bentuk yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi.

· Desentralisasi Politik : dalam desentralisasi ini melihat bahwa demokrasi mengharuskan pemberian pilihan kepada warganegara tentang bagaimana sumberdaya digunakan dan pelayanan diberikan dalam komunitasnya. Desentralisasi yang tercermin dalam pemerintahan lokal otonom meningkatkan kesempatan partisipasi dan akuntabilitas, melalui pendalaman demokrasi dan peningkatan legitimasi demokrasi. Jadi desentralisasi bentuk ini memberi warganegara atau wakilnya lebih banyak kekuasaan untuk membuat keputusan dengan demikian lebih banyak memberi pengaruh dalam merumuskan dan mengimplemantasikan kebijakan untuk mendukung demokrasi.

· Desentralisasi Ekonomi : desentralisasi ini dapat memperbaiki alokasi sumberdaya. Keputusan mengenai penggunaan sumberdaya yang terbaik haruslah merefleksikan kebutuhan, prioritas, dan keinginan warga lokal yang akan menanggungnya.


UURI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Penjelasan Tentang Desentralisasi)

Penjelasan tentang Desentralisasi (pengertian desentralisasi dan pembagian bentuk desentralisasi) tersebut termuat dalam UURI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, yaitu pada BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2.

Pasal 1 ayat 7 menyebutkan "Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Republik Indonesia", selanjutnya daerah otonom disini dijelaskan pada ayat 6 yang intinya itu adalah daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengartur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dmikian pada ayat 1 dan ayat 2 di jelaskan tentang Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan begitu pula dengan ayat-ayat yang lain. Jadi sesuai dengan subpembahasan pertama tadi, bahwa desentralisasi transfer atau pengahlian kewenangan untuk menjalankan fungsi public dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 2 ayat 7 menyebutkan "Hubungan wewenang, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administratif dan kewilayahan antar susunan pemerintahan", ayat 6 menjelaskan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Demikian dengan ayat-ayat lainya. Hal ini menjelaskan bahwa untuk melihat dimensi-dimensi dalam desentralisasi ini melihat keselarasan sumberdaya dengan kebutuhan masyarakat sekitar yang tercermin dalam tiga bentuk desentralisasi diatas.