October 8, 2009

Analisis Sistem Hukum Indonesia Terhadap kasus “Tiga Butir Kakao Menyeret Minah ke Meja Hijau”

Judul Artikel : “Tiga Duh... Tiga Buah Kakao Menyeret Minah ke Meja Hijau...”
Sumber : Harian KOMPAS Kamis, 19 November 2009
Isi :
KOMPAS.com — Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000. Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja. Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. "Tidak menyerah, tapi pasrah saja," katanya. "Saya memang memetik buah kakao itu," tambahnya.
Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran!. Akibat perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan.
Dalam surat pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Kejari Purwokerto, Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah. Saat ini, Minah sudah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Purwokerto. Kasus kriminal yang menjerat Aminah bermula dari keinginannya menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi. Karena hanya ingin menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan kakao PT RSA 4 yang berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen kedelai di kebunnya.
Tarno alias Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. "Lantas saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit," katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunen.
Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. "Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura," tutur Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu.
Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau. Sekitar akhir bulan Agustus, Minah terkaget-kaget karena dipanggil pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan terkait pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan pada pertengahan Oktober berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.
Analisis Sistem Hukum Indonesia
Dalam pengertian umum Hukum di indonedia didefinisikan sebagai seperangkat kaedah atau ukuran yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut. Hukum memiliki begitu banyak dimensi dari macam, sumber, tujuan, jenis dan lain sebagainya, untuk itu semua Hakim tidak begitu saja memutuskan kasus itu benar atau salahnya melainkan harus memperhatikan berbagai pertimbangan yang ada, dan melalui prosedur yang ada pula. Berikut ini saya mencoba menganalisis tentang kasus Hukum Minah yang Mencuri Kakao berdasarkan Konsep-konsep Sistem Hukum Indonesia.
· Salah / Tidak Minah & Kakao
Landasan Teori :
Menurut sifatnya hukum dapat didefinisikan menjadi dua yaitu salah satunya adalah bersifat Non Dogmatis artinya adalah bahawa pandangan ini melihatt hukum tidak sekedar sebagai seperangkat kaedah atau atauran belaka, ada norma-norma, moral-moral lain yang perlu dipertimbangkan disamping aturan tertulis itu.
Hukum Pidana merupakan salah satu dari hukum publik yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan/siksaan. Keseluruhan UU pidana yang isisnya menunjukan pristiwa pidana yang disertai dengan ancama hukuman atas pelanggarannya.
Analisis :
Hukum Positif (Dogmatif-Normatif), dalam pengertian yang sudah kita paparkan diatas bahwa hukum Positif ini tidak memandang aspek-aspek lain kecuali yang sudah tertulis dalam undang-undang. Dalam pandangan obyektif bahwa yang dilakukan Minah yaitu memetik atau mengambil buah kakao tanpa ijin dari yang punya merupakan tindak pencurian. Atas dasar ini lah sesuai dengan Pasal 21 & Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang berbunyi
“Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.” (pasal 21)
Ayat 1. “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Ayat 2 “Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”. (pasal 47)
Dari undang-undang tersebutlah maka tindakan minah terjerat Hukum Pidana, Pasal 362 KUHP, yang berbubyi :
“Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara maksimum lima tahun.”
Dari landasan undang-undang perkebunan yang berimplikasi terjeratnya Pidana Pasal 362 KUHP berdasarkan Hukum posistif yang hanya memperhatikan hukum tertulis yang ada di undang-undang maka Minah Benar adanya bersalah dan harus di hukum sesuai persedur yang ada , maka minah mendapatkan hukuman 6 blulan penjara (Normatif). Namun melihat dari sifat Hukum Non Dogmatis maka, ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang menyebabkan terdakwa diberi keringannan hukuman, hukum ini tidak hanya melihat dalam hukum tertulis tapi aspek moral yang ada diluar itu. Akan dijelaskan dalam sub bab pembahasan selanjutnya.
· Pertimbangan-Pertimbangan
Landasan Teori :
Menurut sifatnya hukum dapat didefinisikan menjadi dua yaitu salah satunya lagi Hukum bersifat Dogmatif-Normatif artinya adalah Hukum Hanyalah apa yang diproduksi oleh Negara yaitu hukum positif, maksudnya adlah hukum merupakan apa yang tertulis dalam undang-undang, di luar itu merupakan bukan hukum.
Analisis :
Melihat dari kasusnya Minah bahwa apabila ditinjau hanya dari Hukum positif yang sangat bersifat Normatif tanpa memperhatikan aspek-aspek diluar hukum tertulis maka akan sangat tidak adil mengingat terdapat nilai-nilai moral di luar itu, untuk itu perlu tinjauan lain guna untuk meringankan yaitu melalui Sifat Hukumnya yang satunya yaitu Dogmatif-Normatif, disini akan ditinjau tidak hanya pandangan normatifnya saja melainkan juga terhadap aspek-aspek moral yang ada dalam hukum positif itu. Berikut aspek-aspek moral yang perlu diperhitungkan antaralain :
- minah telah lanjut usia
- dia adalah petani kakau lanjut Usia
- tiga butir kakao sangat berarti bagi Minah, dan tidak berarti apa-apa bagi perusahaan.
- disamping itu minah buta huruf dan tidak tau tentang Hukum
pertimbangan-pertimbangan ini lah yang di ambil oleh pak Hakim untuk meringangkan hukuman Minah.
· Putusan Hakim
Landasan Teori :
Berdasarkan Sistem Hukum Eropa Kontinental yang dijadikan dasar perumusan hukum yang dianut Indonesia bahwa poin-poin tindakan Pak Hakim nya adalah :
- Hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat.
- Hakim berfungsi untuk menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas wewenang.
Analisis :
Dalam landasan teori diatas bahwa jelas adanya hakim tidak boleh sewenang-wenang terhadap kasus yang dihadapi, semua penyelesaian masalah harus dilakukan secara procedural walaupun Hakim sempat menangis tapi siding kasus minah tetap di lanjutkan denagn juga memperhatikan nilai moral yang ada di luar hukum positif yang ada. Dengan memperhatikan nilai moral yang ada lewat pertimangan-pertimabangan maka minah hanya dijerat 1,6 bulan hukuman (tahanan rumah).
· Kesimpulan & Ajaran Moral
Dari kasus Minah ini menunjukan bahwa tidak hanya Hukum Positif saja yang digunakan untuk melakukan tinjauan terhadap kasus yang dialaminya melainkan juga hukum yang bersifat non Dogmatis juga digunakan guna mempertimbangakan unsure-unsur diluar hukum tertulis. Disamping itu hakim juga tidak mempunyai kewenangan secara mutalk untuk membuat hukum, hakim dalam menghadapi kasus-kasus yang ada juga harus sesuai perosedural sesuai Sistem Hukum Indonesia.
Dari kasus mina ini pelajaran yang dapat dipetik adalah kegigihan seorang nenek tuah dengan jarak pengadilan negeri dan rumahnya cukup jauh, dia berusaha tidak menghindar dari persidangannya dan tidak mengelak untuk diminta pertanggungjwaban atas masalah yang sekecil ini, coba refleksikan terhadap para elit-elit birokrat kita yang justru berusaha menghindar ketika dimintai pertanggungjawaban atas kasus yang mereka alami misalnya korupsi. Betapa memaluhkannya mereka.

September 23, 2009

REVOLUSI BUDAYA CHINA

 
Salah satu Fungsi utama Negara adalah memajukan rakyatnya dan memberi kesejahteraan. Bagaimana hal ini dapat dilakukan, salah satunya adalah dengan melakukan revolusi kebudayaan. Kenapa harus Budaya ? Budaya merupakan hasil dari Cipta, rasa, karya dari manusia yang berarti seluruh gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan bermasyarakat, itu berarti budaya merupakan hal yang principal dalam kehidupan manusia. Polapikir, tindakan anak bangsa yang kurang kreatif, kurang inovatif, terlalu serba instant itu sangat mempengaruhi hasil karyanya di massa depan, hal ini juga berpengaruh pada perkembangan Negara itu sendiri.
Dari uraian diatas, dalam pembahasan ini kami mencoba mengulas sedikit tentang Revolusi Budaya China. Kanapa China ? karena memiliki sejarah yang sangat panjang dan kelam dalam masalah revolusi budaya yang ditulis dengan tintah dara segar dan kebohongan oleh Partai Komunis China. Gerakan yang dilakukan partai ini dapat dibag menajadi beberapa periode. Pertama Lompatan jauh Kedepan (Great Leap Forward) tahun 1958-1966. Kedua revolusi kebudayaan itu sendiri yaitu periode luas gejolak sosial politik anatara tahun 1966 samapi 1976 yang mengakibatkan kekacauan nasional dan perekonomian berantakan. Ketiga Pembantaian Lapangan Tiananmen (1989). Dan yang keempat sampai sekarang ini Penganiayaan terhadap Falun Gong (1999-sekarang). Namun kami hanya menitik beratkan pada pertama dan kedua saja dimana samapi pada Revolusi budaya yang dijalankan oleh Mao, selanjutnya akan diulas sedikit saja.
Bermual dari setelah Partai Komunis China mendapat kekuasaan yang di pimpin oleh Mao Zedong meluncurkan kebijakan pertamanya yaitu yang dikenal dengan lompatan jauh kedepan “Great Leap Forward”. Mao Zedong yang menyatakan bahwa kapitalisme “borjuis liberal” harus dihapuskan pasca revolusioner melalui perjuangan kelas pikiran dan tindakan generasi muda china dengan membentuk Red Guard diseluruh negeri.gerakan ini kemudian menyebar ke militer, pekerja perkantoran, dan pemimpin partai itu sendiri. Pada tahun 1958 setelah replita pertama, Mao Zedong lewat programnya yang pertama yaitu Great Leap Forward untuk membuat negaranya mandiri (masyarakat komunism) berusaha meningkatkan produksi bajanya. Program ini juga diikuti dengan pembentukan komune ( Cultural Nexus of Power) dipedesaan melalui penggunaan kolektif buruh dan mobilisasi masa. Dalam program tersebut para petani dipaksa untuk dimobilisasi dalam meningkatkan produksi baja. Alhasil karena para pertain yang tidak memiliki kemampuan cukup dalam bidang ini membuat dampak baja yang dihasilkan memiliki kualitas rendah.
Hasil pertanian pun merosot tajam, karena pekerjaan membuat baja tersebut memaksa petani meninggalkan pekerjaan mereka. Peralatan seperti cangkul, sabit pun juga kut dilebur untuk dijadikan baja. Namun Mao Zedong terus mengekspor Gandum untuk menyelamatkan mukanya di mata dunia. Kelaparan-kelaparan meraja lela dan semakin mebesar. Akibatnya kelaparan Nasional itu telah merengngut nyawa kurang lebih 40 jiwa dan dijelaskan secara resmi sebagai tiga tahun bencana alam.
Selanjutnya revolusi kebudayaan pada tahun 1966 sampai 1976. setelah kegagalan Mao Zedong dengan “great leap forward”nya yang menuai kririk dalam pertemuan komite sentral oleh Marsekal Peng Dehuai, menyatakan bahwa kegagalan karena kesalahan manajemen dan borjuis kecil. Dan akhirnya mao mengundurkan diri dan digantikan oleh pemimpin-pemimpin yang lain seperti Liu Shaoqi, Premier Zhounlai dal lain sebagainya.
Namun, permasalahan baru dmulai, meningkatanya konflik antara Mao Zedong dan Liu Shaoqi. Pada masa ini merupakan faham kiri yang paling hiru pikuk di China. Membunuh telah menjadi sebuah cara bersaing untuk menunjukkan pendirian revolusioner seseorang, jadi pembantaian "musuh kelas" adalah luar biasa kejam dan brutal. Tujuan Mao adalah untuk merebut kembali kekuasaan setelah kegagalan "Lompatan Besar ke Depan." Itu adalah sebuah praktek pemusnahan manusia secara nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Revolusi Kebudayaan ini bertujuan untuk memompa semangat revolusioner dan memurnikan partai dari anasir borjuis. Selama 10 tahun sejak itu, puluhan ribu orang yang diduga mengikuti “jalan kapitalis” dibunuh dan jutaan lainnya dihukum kerja paksa.
Pembantaian Lapangan Tiananmen (1989), Partai Komunis CHina menembaki para mahasiswa di Lapangan Tiananmen pada tanggal 4 Juni 1989 dalam responnya atas tuntutan demokrasi setelah Revolusi Kebudayaan. Ini adalah pertama kalinya bahwa tentara PKC membunuh warga sipil di depan umum dalam rangka untuk menekan protes rakyat atas penggelapan, korupsi dan kolusi antara pejabat pemerintah dan pengusaha, dan tuntutan mereka untuk kebebasan pers, berbicara, dan berkumpul. Selama pembantaian Tiananmen, untuk menghasut kebencian antara tentara dan warga sipil, PKC bahkan membuat adegan orang-orang membakar kendaraan militer dan membunuh tentara, negara mengatur tragedi Tentara Rakyat membantai rakyatnya.
Dan yang terakhir adalah Penganiayaan terhadap Falun Gong (1999-sekarang), Penganiayaan terhadap Falun Gong, sebuah prinsip spiritual populer di China, dimulai pada bulan Juli 1999 dan terus berlanjut hingga hari ini. Jiang Zemin memberikan tiga perintah untuk tiga perintah untuk menganiaya praktisi Falun Gong: "rusak reputasi mereka, bangkrutkan mereka secara finansial, hancurkan mereka secara fisik." Para praktisi telah disiksa dan dipukuli sampai mati, dimasukkan ke rumah sakit jiwa, dan diperkosa. Banyak yang telah dieksekusi, sedangkan organ-organ mereka dirampas dan dijual di pasar gelap. Puluhan ribu praktisi yang menolak memberitahukan nama mereka dicurigai telah dibunuh dengan cara ini.
Praktisi Falun Gong, Gao Rongrong telah ditangkap polisi dan dipenjara di kamp kerja paksa. Pada 7 Mei 2004, dia disiksa dengan tongkat listrik selama tujum jam terus menerus. Penyiksaan itu membakar hangus kulit wajah, kepala, dan lehernya, dan mengalami luka-luka bakar yang parah. Mukanya yang dulu berseri-seri telah penuh dengan bekas luka melepuh dan rambutnya kusut dengan nanah dan darah. Dia meloloskan diri, tetapi tertangkap dan kemudian disiksa sampai mati pada Maret 2005, di usia 37.
Banyak yang beranggapan bahwa Partai komunis Cina telah merubah kebudayaan tradisional menjadi kebudayaan partai yang sangat bengis adanya, jahat dan kejam. Menilai perjuangan bukan dari sekedar jatuhnya korban jiwa, Revolusi Kebudayaan memang brutal , tapi menilai perjuangan itu ibarat melihat seluruh hutan , tidak bisa dinilai dari pohon per pohon. Sebaiknya juga dilihat juga dampaknya bagi China di masa depan seperti yang kita lihat sekarang ini. Perbandingannya di dua abad sebelumnya.
Mao memang melakukan beberapa kesalahn, tapi juga berjasa atas kesatuan China yang tidak terpeca seperti eropa dan bahkan menjadi Negara terbesar setelah Rusia dan Canada. Alhasil kedaulatan China tetap utu, karena kesatuan dan kesatuan dari masyarakat itu terasa muncul ketika ada cobaan. Masalah kebrutalan adalah ekses dari perjuangan bersenjata yang merupakan konsekuensi dari perjuangan politik di tingkat elite seperti yang dikatakan Mao. Mao seolah berkata , biarkan saja kehancuran terjadi , kelak pembangunan terjadi dengan sendirinya.
Selanjutnya kita lihat dalam tempo 30 tahun sejak berakhirnya Revolusi Kebudayaan, China telah menjadi kandidat serius Negara adidaya. Dan “taikonot” China telah mensejajarkan diri dengan astronot dan kosmonot Negara lainnya. Dan telah berhasil menyelenggarakan Olimpiade 2008. bahkan China sendiri telah memiliki Devisa terbesar di Dunia.
Tidak ada system ideology yang sempurna , yang ada adalah system terbaik yang sesuai dengan negara yang bersangkutan. Kapitalisme Barat bisa cocok di negara – negara maju , tapi belum tentu cocok untuk negara berkembang. China yang sepanjang sejarahnya mengalami pemborosan sumber daya manusia dan alam akibat berlangsungnya perang saudara secara terus menerus. Berapa besar kerugian China akibat perang saudara berkesinambungan ini. Oleh karena itu China memerlukan sebuah pemerintahan yang kuat dan tegas seperti yang telah di tunjukkan PKC dalam memimpin China. Demokrasi yang di serukan negara-negara Barat terhadap China , hanya akan membuat China kembali terjerumus kedalam perang saudara. Yang di perlukan adalah perubahan secara bertahap, bukan dengan cara mengadopsi segala sesuatu yang sukses di tempat lain dengan cara instant.
Jadi , baik buruknya Revolusi Kebudayaan-tetap memiliki peran penting bagi perjalanan bangsa Tiongkok ke masa depan. Seperti yang di katakan Mao “, biarkan saja kehancuran terjadi , kelak pembangunan terjadi dengan sendirinya”. Revolusi Kebudayaan seperti usaha membakar ladang dengan tuntas , dan Deng sebagai suksesor Mao , tinggal menanami ladang yang telah terbakar dan mengantar China menuju lompatan raksasa seperti yang pernah direnungkan olen Napoleon.
Pihak – pihak yang hanya pandai mencari – cari kesalahan PKC dan China dan menutup mata atas keberhasilan China adalah pihak yang senang memperkeruh suasana .

August 22, 2009

SOSIOLOGI POLITIK (Aktor Politik, Struktur Sosial, dan Relasi Kekuasaan)

Banyak pengertian dari berbagai filsuf tentang sosiologi mulai dari interaksi masyarakat, proses, hasil, struktur sosila, kelompok-klompok, individu dan sebagainya. Dapat di tarik dalam satu benang merah bahwa secara garis besar Sosiologi mempelajari dan memusatkan pada Masyarakat dan Individu. Demikian juga dengan Politik, apabila kita tinjau dari pengertiannya banyak prespektif-prespektif yang menerangkannya mulai dari pandangan klasik, kebaikan bersama, konflik, mencapai kebaikan bersama dan lain sebagainya. Lalu Bagaimana dengan Sosiologi Politik ? melihat dari pengertian sebelumnya tentang Sosiologi dan Politik maka kedua istilah ini sangatlah berhubungan yang satu sebagai Aktor dan yang satu sebagai suatu Cara, dimana aktor tersebut menjalankan suatu cara untuk memperoleh prubahan social yang diinginkan atau membentuk struktur sosial. Singakat kata bahwa sosiologi politik merupakan hubungan diantara masyarakat dan politik dengan sudut pandang yang mencoba menekankan pada aktor-aktor politik (partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan gerakan sosial) membentuk suatu perubahan sosial dan sebaliknya.
Dalam pembahasan pertama ini, kami mencoba untuk menjelaskan tentang Aktor-aktor politik yang terdiri dari Partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan yang mempengaruhi gerakan sosial yang ada membentuk perubahan sosial dan struktur sosial. Berikut ini kami mencoba untuk menjelaskan ketiga Aktor politik tersebut beserta perbedaannya antara yang satu dengan yang lain.
Pertama, kita mulai dari Partai Politik, partai politik merupakan sarana bagi warga Negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolahan Negara, berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka bisa menyatuhkan orang-orang yang memiliki pemikiran yang serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka bisa di konsolidasi, sehingga pengaruh terhadap pembuatan dan pelaksanaan keputusan bisa lebih besar.
banyak para ilmuan politik diantaranya J. Friedrich, Sigmund Neumann, Giovani Sartori dan masih banyak lagi yang lain membuat definisi tentang partai politik. Dari pemikiran-pemikiran tokoh-tokoh tersebut dan konsep dasar terbentuknya partai politik dapat kami tarik kesimpulan bahwa Partai politik merupakan kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka susun. Alternatif kebijakan umum yang disusun ini merupakan hasil pemaduan berbagai kepentingan yang hidup dalam masyarakat, sedang cara mencari dan memepertahankan kekuasaan guna melaksanakan kebijakan umum dapat melalui pemilihan umum dan cara-cara lain yang sah.
Ditinjau dari sosiologi politik partai politik merupakan sarana yang besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideology sosial dengan lembaga-lembaga pemerinathan yang resmi. Fungsi tersebut dapat tercermin dalam sebagai komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik, dan pengatur konflik biasanya dalam Negara Demokrasi.
Kedua, kelompok kepentingan. dalam Demokrasi orang baru menyadari bahwa suara satu orang sangat kecil pengaruhnya dalam Negara yang berjumlah penduduk yang sangat besar. Sehingga melalui pengabungan diri dengan orang lain menjadi satu kelompok diharapkan tuntutan mereka akan lebih didengarkan, sehingga dapat memepengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah agar setidaknya dapat menguntungkan kelompok tersebut. Kelompok-kelompok ini yang biasa disebut kelompok kepentingan. Kelompok kepentingan ini juga terdapat dalam pemikiran T. Tarrow, Marcus Ethridge, Howard Handelman dan masih banyak lagi. Yang dapat kami simpulkan pengertian secara umumnya bahwa kelompok kepentingan merupakan Suatu organisasi yang terdiri dari sekelompok individu yang mempunyai kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, keinginan yang sama dan mereka melakukan kerjasama untuk mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah demi tercapainya kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, dan keinginan-keinginan tersebut.
Dalam beberpa buku seperti dalam buku ”Pengantar Ilmu Politik” Ramlan Surbakti, di jelaskan bahwa partai politik merupakan salah satu manifestasi dari kelompok kepnetingan ini. Namun dalam buku ”Dasar-Dasar Ilmu Politik” Miriam Budiarjo, menjelaskan bahwa kelompok kepentingan bersifat longar dari partai politik, kelompok ini tidak memperjuangkan kursi dalam parlemen. Menganggap bahwa badan itu atau Partai politik sudah berkembang menjadi terlalu umum sehingga tidak sempat mengatur maslah yang lebih spesifik, sehingga kelompok ini fokus pada masalh tertentu saja.
Ketiga, Kelompok penekan, pada dasarnya konsepnya hampir sama dengan kelompok kepentingan. Kelompok kepentingan sebelumnya juga bisa disebut sebagai kelompok penekan, karena berkembangnya zaman, maka timbullah pemikiran bahwa tidak semua kelompok kepentingan cenderung menekan. Sehingga sekarang dibedakan antara kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Kelompok penekan Secara sengaja mengelompokkan diri untuk suatu tujuan khusus, setelah itu bubar, dan secara khusus pula berusaha mempengaruhi/menekan pejabat pemerintah untuk menyetujui tuntutan mereka. Contohnya Forum penyelamat bangsa.
Kelompok penekan biasanya terdiri dari sekumpulan orang pemikir, mereka terbiasa mengadakan diskusi mengevaluasi keadaan negara, mengkritiks jalannya pemerintahan, menuangkan gagasan-gagasan perbaikan keadaan, kemudian hasil pemikirannya yang biasanya berupa kritik-kritik tajam, sering disampaikan kepada pemerintah, atau lembaga-lembaga negara lainnya. Dari hasil pemikiran ini ternyata mempunyai dampak luas atas perubahan opini masyarakat terhadap pemerintah, sehingga pemerintah mulai memperhitungkan pengaruh kelompok pemikir ini, maka kelompok pemikir demikian ini bisa juga dikatakan sebagai memiliki kekuatan politik kolektif informal.
Dari ketiga pengertian diatas sebenarnya sudah jelas perbedaan antara ketiganya. Namun kami coba untuk meringkasnya kemabali. Pertama dilihat dari segi keberadaany dalam pemerintah. Partai politikada karena memang benar-benar ingin merebut kekuasaan yang ada dan mempertahankannya dan mengunakannya untuk kebaikan bersama melalui orientasinya dan sarana penghubung antara masyarakat dan pemerintahan, sedangkan kelompok kepentingan berusha mempengaruhi kebijakan-kebijakan agar lebih menguntungkan anggotanya. Selanjutnya apabila kelompok penekan ini sifatnya hanya sementara, berusaha memepengaruhi pemuatan kebijakan agar sesuai pandangannya dalam menentukan kebaikan bersama maupun menciptakan opini public.
Selanjutnya dari segi sifatnnya Partai Politik bersifat Formal karena memang keberadaannya sangat memepengaruhi kebijakan-kebijakan apa yang nantinya akn dibentuk, sedangkan kelompok kepentingan ini dapat bersifak Formal maupun informal, karena ada kelompok kepentingan yang termanifestasi dalam bentuk partai contoh partai buruh, ataupun hanya kelompok-kelompok biasa api tetap tujuannya sangat spesifik yaitu paling tidak menguntungkan kelompoknya saja. Selanjutnya Kelompok penekan bersifat Informal, karena sifatnya hanya sementara.
Sedangkan dilihat dari tujuannya Partai Politik tujuan yg lebih terbatas, ingin melakukan perubahan ideologis. Kelompok penekan: tujuan terbatas untuk mempengaruhi kebijakan, tidak berusaha menempatkan wakil di parlemen. Kelompok kepentingan: tujuan dan orientasi lebih sempit, lebih berjangka-panjang jika dibanding kelompok penekan.
Setelah kita mengetahui tentakng Aktor selanjutnya kita melangkah pada Struktur Sosial tidak hanya dibentuk oleh Aktor itu sendiri namun juga membentuk Aktor itu. Struktur sosial itu sendiri berarti tatanan sosial yang terdapat dalam masyarakat yang membentuk kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Susunannya dapat vertical maupun horizontal. Struktur sosila dapat juga berarti keseluruhan kompleksitas yang berbasis kelas, ras, etnisitas, gender, nasionalitas, dan globalitas. Namun struktur sosila semacam inilah yang menghasilkan ketidaksetaraan dalam masyarakat yang pada gilirannya membentuk struktur dan relasi kekuasaan di antara aktor-aktor politik. Sebelum kita membahas kenapa ketidak setaraan tersebut dapat terjadi, berikut di jelaskan secara singkat pengertian dari kelas, ras, etnisitas, gender, nasionalitas, dan globalitas.
Kelas sosial atau golongan sosial merujuk kepada perbedaan hierarkis (atau stratifikasi) antara insan atau kelompok manusia dalam masyarakat atau budaya. Biasanya kebanyakan masyarakat memiliki golongan sosial, namun tidak semua masyarakat memiliki jenis-jenis kategori golongan sosial yang sama. Berdasarkan karakteristik stratifikasi sosial, dapat kita temukan beberapa pembagian kelas atau golongan dalam masyarakat. Ras adalah suatu kelompok manusia yang agak berbeda dengan kelompok-kelompok lainnya selain dalam segi ciri-ciri fisik-bawaan, juga ditentukan oleh pengertian yang digunakan oleh masyarakat. perbedaan masyarakat atas dasar ras bisa didasarkan atas perbedaan ciri fisik maupun sosial Para ahli antropologi fisik umumnya membedakan ras berdasarkan lokasi geografis, ciri-ciri fisik--seperti warna mata, warna kulit, bentuk wajah, warna rambut, bentuk kepala--dan prinsip evolusi rasial.
Etnisitas merujuk kepada bangsa manusia. Dari perkataan etnik terhasil perkataan etnologi, yang merujuk kepada salah satu daripada cabang bidang sains antropologi, yang mengkaji rumpun bangsa manusia dan pelbagai aspek kebudayaannya serta perhubungan antara satu bangsa dengan yang lain. Kumpulan etnik ialah sekumpulan manusia yang ahlinya mengaitkan diri sesama sendiri, biasanya atas sebab salasilah dan keturunan yang sama. Di Indonesia, misalnya, kita mengenal ada etnik Jawa, Ambon, Madura, Cina, Minang, Batak, dan sebagainya. Gender Di dalam masyarakat primitif dan tradisonal, perbedaan jenis kelamin merefleksikan perbedaan hak dan kewajiban di mana kedudukan perempuan dalam banyak hal ditempatkan lebih rendah daripada laki-laki Tetapi, seiring dengan meningkatkan gerakan emansipasi dan makin meningkatnya jumlah keterlibatan kaum perempuan dalam sektor publik telah menyebabkan makin menguatnya tuntutan agar antara perempuan dan laki-laki ditempatkan dalam kedudukan yang sejajar.
Dan yang terakhir adalah Nasionalitas dan Globalitas. Globalitas belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Sedangkan Nasionalitas merupakan sedikit bertolak belakang dengan Globalitas yaitu satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Tentu saja dua istilah ini sedikit bertentangan, di salahsatu sisi ingin mempertahankan ke lokalannya, dan disisi lain ingin membentuk suatu ke universalan. Hal ini tentu sangat memicu ketidaksetaraan sosial.
Bagaimana beberaa istilah tersebut dapat menimbulkan ketidak setaraan dalam masyarakat ? pertama, dalam proses sosiologi itu sendiri terdapat dua proses yang dapat mempengaruhi kecenderungan prilaku kelompok dalam hal ini Aktor politik yaitu Intergrasi dan deferensiasi sosial. Keduanya memang saling berlawanna, intergrasi penyatuan, dan disintegrasi pemisahan. Disintegrasi ini lah yang mempunyai kecenderungan ke arah perkembangan sosial yang berlawanan seperti pembedaan menurut ciri-ciri biologis antar manusia, atau atas dasar agama, jenis kelamin, dan profesi. Tentu perbedaan disinilah yang mengakibatkat ketidak setaraan sosial. Adanya gab antara bagian yang satu dengan bagian yang lain. Kenapa hal ini muncul ? pertama muncul karena ketimpangan distribusi dan kelangkaan barang berharga yang dibutuhkan masyarakat, seperti uang, kekuasaan, pendidikan, keterampilan dan semacamnya. Hal ini biasanya terdapat pada perbedaan kelas, misalnya kelas pedagang dengan kelas bangsawan. Kedua muncul karena pembagian kerja, perbedaan agama, ras (pengelompokan individu atas dasar ciri fisik), etnis (pengelompokan individu atas dasar ciri persamaan kebudayaan, seperti bahasa, adat, sejarah, sikap, wilayah), atau perbedaan jenis kelamin.
Hal ini terjadi bukan karena ketidak seimbangan antar kelompok tetapi lebih karena sifat dari masyarakat tiu sendiri yang pluralistik yang didalamnya tentu terdapat berbagai perbedaan. Sehingga ketidak setaraan sangat mungkin terjadi. Selama ketidaksetaraan ini masih tetap fungsional ketidak puasan, dan perselisihan dalam masyarakat sangat mungkin terjadi.
Menganut dari konsep ketidaksetaraan tersebut akibat dari perbedaan mengakibatkan terjadinya relasi kekuasaan antar aktor politik. Disinilah peran sosiologi politik untuk menghubungkan berbagai kelompok sosila yang terbagi dalam ruang-ruang tertentu. Sosiologi politik berusaha menjelaskan konsep-konsep kunci seperti kekuasaan, kewenangan, ideology,dan kewenangan. Beberapa istilah ini sangat berkaitan antara yang satu dengan yang lain. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelomppok untuk mengaruhi perlaku atau kelomppok lain, sesuai dengan keinginan pelakunya. Kekuasaan politik dan tujuan politik merupakan salah satu hal yang tidak dapat dilepaskan. Tujuan politik ersebut tercermin dalam keputusan-keputusan yang di ambil lewat kekuasaan yang dipunyai. . Pengambilan-pengambilan keputusan tersebut sangat dipengaruhi oleh Ideologi dan Hegemoni yang ada. Ideologi merupakan serangkaian Nilai (Norma) atau sitem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat dalam hal ini adlah Aktor politik sebagai suatu wawasan atau pandangan Hidup. Melihat pengertian ini tentu saja sangat mempengaruhi penggunaan dari kekuasaan yang ada, mengingat ideology dapat di ibaratkan menjadi patokan untuk menentukan suatu keputusan, atau melihat situasi yang ada.
Selanjutnya Hegemoni, hal ini juga sangat mempengaruhi penggunaan kekuasaan tersebut, dan juga dapat mempengaruhi suatu ideology yang ada. Hegemoni adalah dominasi oleh satu kelompok terhadap kelompok lainnya, dengan atau tanpa ancaman kekerasan, sehingga ide-ide yang didiktekan oleh kelompok dominan terhadap kelompok yang didominasi diterima sebagai sesuatu yang wajar (common sense). Basanya kelompok yang mendominasi berhasil mempengaruhi kelompok yang didominasi untuk menerima nilai-nilai moral, politik, dan budaya dari kelompok dominan (the ruling party, kelompok yang berkuasa). Hegemoni diterima sebagai sesuatu yang wajar, sehingga ideologi kelompok dominan dapat menyebar dan dipraktekkan. Nilai-nilai dan ideologi hegemoni ini diperjuangkan dan dipertahankan oleh pihak dominan sedemikian sehingga pihak yang didominasi tetap diam dan taat terhadap kepemimpinan kelompok penguasa. Hegemoni bisa dilihat sebagai strategi untuk mempertahankan kekuasaan.
Semua itu biasanya tercermin atau dapat direfleksikan kedalam hokum dan tradisi sehingga nilai-nilai yang ada yang mau disampaikan dengan mudah dapat tertransformasi kedalam masyarakat. Biasanya ini disebut sebagai kekuasaan yang resmi atau suatu kewenangan, dimana kekuasaan tersebut ada dasar pembenarannya.

June 14, 2009

MENGAMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR PENDIDIKAN PASAL 31

Mengapa pendidikan itu sangat penting ?. untuk memermudah memahaminya, kita akan coba untuk memeberikan suatu contoh konkrit, betapa pentingnya pendidikan. Berikut beberapa contohnya, ketika unisoviet berhasil mendaratkan manusia pertama dibulan, negara amerika mengeluhkan hal ini, karena merasa kenapa tidak bangsanya yang berhasil mendaratkan manusia pertama dibulan, kenapa bangsa lain, selanjutnya presiden amerika saat itu mengevaluasi sistem pendidikan apa yang salah yang digunakan. . Contoh kedua, kaisar jepang setelah di bom atom oleh sekutu yang memakan banyak korban jiwa, pertanyaan yang muncul dari kaisar tersebut adalah menanyakan berapa jumlah guru yang tersisa ditengah banyak korban yang berjatuhan.
Dalam kedua contoh ini sudah sangat jelas seberapa pentingnya pendidikan itu. Pendidikan sangat mempengaruhi perkembangan ilmu engetahuan dan teknolohi dalam suatu negara, sehingga sangat mempengaruhi juga kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan. Sumber daya yang dihasilkan ini di upayakan untuk menunjang kemajuan bangsa. Untuk itu tidak salah apabila dikatakan bahwa pendidikan itu merupakan hal yang sangat vital dan merupakan elemen yang sangat penting dalam sebuah negara. Untuk itulah disini dalam tema Amandemen Undang-undang dasar, ditujukan untuk mengkaji dan berusaha untuk merubah konstitusi yang ada dalam konteks pendidikan yang tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.
Realitas yang ada menunjukkan bahwa tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain sudah tidak bisa dipungkiri lagi. Mutu pendidikan di Indonesia dilihat dari dua indikator makro seperti pencapaian Human Development Index (HDI), pemilikan daya saing, kualitas pendidikan dan indikator mikro seperti prestasi matematika, fisika dan kemampuan membaca. Dalam laporan UNDP (2004) Indonesia ternyata memiliki HDI sebesar 0,682 menduduki peringkat 111 dari 177 negara. Posisi Indonesia berada di bawah negara tetangga. Filipina (83), Thailand (76), Malaysia (59), Brunei Darussalam (33), Republik Korea (28), Singapura (25). Hal ini harusnya membuat kita lebih termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya masalah pendidikan yang muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita. Sebagai siswa dan sekaligus sebagai calon pendidik, kami merasakan ketimpangan-ketimpangan pendidikan. Dalam pembahsan ini, dicoba untuk mengkaji masalah-masalah yang ada dibenturkan pada konstitusi yang ada. Berikut adalah UUD 1945 stelah amandemen terkhir.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (IV)
2. Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (IV)
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatakan keimanana dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (IV)
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerahuntuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (IV)
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban kesejahteraan umat manusia (IV)
Masalah utama pendidikan kita adalah soal biaya, ada yang mengatakan bahwa untuk pintar itu mahal. Hal ini tidak salah karena memang dalam realitas yang ada, masih banyak anak-anak yang putus atau belum mengenyam pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari taman kanak-kanak samapai perguruan tinggi membuat orang misikin tidak mampu sekolah. Perlunya anggaran dalam jumlah besar disini tidak dipungkiri, serta dengan adanya pengalokasian secara tepat anggaran-anggaran tersebut. Terciptanya suatu pendidikan yang bermutu merupakan suatu impian yang kita harapan. Dalam UUD pasal 31, menyebutkan bahwa ”Negara memperioritaskan anggaran pendidikan 20 % dari APBN”, apakah hal ini sudah dipenuhi, apakah sudah menimbulkan perubahan yang sangat significan. Ketika kita berbicara tentang prioritas maka kita berbijara tentang kepentingan-kepentingan yang utama, jadi seolah hanya fokus pada kepentingan utama tersebut, dan bukan merupakan suatu kewajiban untuk memang benar-benar harus mau tidak mau dilaksanakan. Jadi intinya anggaran pendidikan yang diberikan itu hukumnya Wajib.
Kemudian, masih tetap soal biaya. Anggaran-angaran ini tidak jelas mau diapakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, apakah mampu menciptakan suatu pendidikan yang berkualitas. dalam konstitusi pendidikan kita menjelaskan bahwa ”pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi”. Banyak teknologi-teknologi baru, banyak pengetahuan-pengetahuan baru, tapi apakah sudah banyak mediasi-mediasi untuk mentrasformasikan itu kedalam suatu sistempendidikan kita ?, hal itu tergantung oleh seberapa pintarkah, seberapa mampukah seorang guru itu dapat melakukannya. Intinya bahwa guru itu mempunyai peran penting dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan hal ini juga harus dimasukkan kedalam konstitusi kita. Karena konstitusi yang terdapast sekarang itu menekankan pada sisi yang tampak dluar saja, tidak menekankan pada hal yang dapat mewujudkannya. tidak hanya memperhatikan pada kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan saja, tapi juga Guru.
Bertolak belakang dari masalah guru ini, kita lihat bahwa profesi sebuah guru itu dianggap sebgai sesuatu pekerjaan yang rendahan, padahal merupakan hal yang vital dalam kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Banyak guru yang merasa tidak puas atau merasa kurang terhadapa penghasilan mereka, banyak guru yang melakukan pekerjaan sampingan, akibatnya banyak guru yang tidak fokus pada profesi mereka, mengajar hanya karena ingin mendapatkan gajinya saja, hal ini lantas tidak menjadikan pekerjaan itu sebuah profesi, tetapi merupakan okupasi semata. Guru itu di gugu dan ditiru, apanya yang ditiru jika guru itu hanya mementingkan uang semaa, malah yang akan timbul adalah korupsi. Untuk itu perlunya untuk peningkatan kesejahteraan profesi guru itu harus mendapatkan perhatian yang serius. Karena memang ujung tombak pendidikan itu terletak pada bagaimana guru itu megoptimalakan sarana yang ada ketika memang benar-benar fokus. Untuk itu guru itu perlu tercantum dalam konstitusi kita.
”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional......”. dalam ayat ini terdapat kata ”sistem”, dimana harus ada bidang bidang yang spesifik yang memang fungsional dalam suatu sistem tersebut. Artinya dalam proses pendidikan itu kita harus juga memperhatikan minat-minat, bakat-bakat yang ada dalam individu tersebut. Penjurusan ke dalam bidang masing-masing merupakan hal yang sangat intern. Bagaimana kita mengajarkan sesuatu yang tidak disukai. bagaimana kehidupan bangsa ini menjadi cerdas apabila tidak sesuai dengan bidangnya. Untuk itu perlunya deferensiasi minat bakat itu dimualai dari kecil, sehingga terbentuknya individu-individu yang memang ahli dalam bidangnya. tidak karena kepentingan –kepentingan tertentu maka harus melenceng dari apa yang ia mampu lakukan. Pemerintahan yang korup, kolusi, nepotisme tidak akan terjadi jika memang individu yang ada dalam suatu birokrasi itu memang benar-benar mengerti apa tugasnya, apa bidangnya. begitu juga dengan bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat berkembang pesat apabila terdapat individu yang intern, dalam bidangnya masing-masing sehingga menungkung untuk kemajuan bangsa ini. Oleh karena itu,. Hal ini juga harus diperhatikan dalam konstitusi pendidikan kita.
Dalam hal efektifitas dan efisiensi, kita melihat bahwa tidak hanya tahun ajarannya saja yang baru, tetapi kurukulumnya juga baru, menyebabkan sampul buku baru, dan intinya membeli buku baru. Ketidak jelasan tentang kurikulum apa yang memang sudah benar-benar pasti menyebabkan ketidak jelasan juga mau dimana kita, mau di jadikan percobaan seperti apa kita selanjutnya yang ujung-ujungnya tidak tau apa maksudnya. Jadi perlunya kejelasan kurikulum itu seharusnya juga terpampang dalam UUD kita, berdasarkan kesepakatan bersama dengan standar yang sama pula. Dan dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada, maka negara meningkatkan perhatiannya pada individu yang memang benar-benar mempunyai potensi yang tinggi. Hal ini juga sangat mempengaruhi kemajuan bangsa ini.
Setelah meninjau dari masalah masalah yang ada, direkomendasikan perubahan konstitusi pendidikan kita menjadi seperti ini :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan keuali yang goblok
2. Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dan pendidikan tinggi bagi yang berprestasi juga wajib dibiayai oleh pemerintah
3. Pemerintah wajib menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang menunjang bidang bakat yang ada pada pelajar dan meningkatakan keimanana dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
4. Negara wajib menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerahuntuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban kesejahteraan umat manusia yang didukung dalam peningkatan kesejahteraan dan penghargaan yang tinggi bagi pengajar
 
By. Pambudi04 / S4NJ1.04
Office Word format

April 30, 2009

UURI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pembagian Urusan Pemerintahan)

Dalam UURI Nomor 32 tahun 2004 BAB III "PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN", bahwa dalam menjalankan urusan pemerintahan terbagi menjadi dua yaitu urusan pemerintahan yang absolut menjadi kewenangan pemerintahan pusat dan urusan pemerinthan yang dikelola bersama (konkruen) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan Absolut (pasal 10) menyebutkan bahwa urusan yang menjadi urusan pemerintahan adalah (a). Politik luar negeri, (b). Pertahanan, (c). Keamanan, (d). Yustisi, (e) moneter dan fiskal nasional, dan (f). Agama. Dalam menyelenggarakan pemerintahan , pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.

Urusan pemerintahan yang dikelola bersama (konkruen)(Bab 3, di luar pasal 10) menjelaskan tentang urusanyang menjadi hubungan urusan pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Dalam hal ini dibagi menjadi dua yaitu :

· Urusan Wajib/Obligatory (urusan dasar) : urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi: Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan, Perumahan, Pemuda dan Olahraga, Penanaman Modal, Koperasi dan UKM, Kependudukan dan Catatan Sipil, Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pertanahan, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah Kepegawaian, Persandian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sosial, Kebudayaan, Statistik, Arsip dan Perpustakaan

· Urusan Pilihan/Optional (sektor unggulan) : urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan ini meliputi Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Energi dan Sumberdaya Mineral, Pariwisata, Industri, Perdagangan, dan Transmigrasi.


Kriteria Distribusi Urusan Pemerintahan Antar Tingkat Pemerintahan

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan (pasal 11). Berikut penjelasannya :

· "kriteria eksternalitas" adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus.

· "kriteria akuntabilitas" adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi)

· "kriteria efisiensi" adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Otonomi Daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost Economy, Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik, Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal.

April 4, 2009

Ungkapan Tip O Niel All Politic is Local

Politik merupakan usaha yang dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat. Ukuran kesejahteraan itu di ukur dari tingkat pemenuhan kebutuhan suatu masyarakat tersebut di setiap daerah, antara daerah yang satu dengan daerah yang lain memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Tidak mungkin menyeragamkan kebutuhan yang mengacu pada golongan tertentu, semuanya harus berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang memang diperlukan setiap daerah, dengan memperhatikan keinginan-keinginan, kebutuhan-kebutuhan lokal yang ada. Begitu pula dengan demokrasi ini, Demokrasi akan terbangun kuat dan berkembang di tingkat nasional apabila demokrasi tersebut sudah lebih dulu tumbuh dan berkembang pada tingkat lokal. Jadi, membangun sistem demokrasi bukan hanya pada tingkat nasional yang tidak lebih dari membangun demokrasi yang semu. Jadi "all politic ia local" menunjukakan bahwa esensi dari politik itu adalah bagaimana menampung, memenuhi, menyalurkan kebutuhan-kebutuhan pada setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda untuk itu di terapkan suatu politik yang berbeda-beda dari setiap daerah.



Pendekatan yang komprehensif untuk mempelajari politik lokal

Melihat dari bahaya Esensialisme dan romantisme ke-lokal-an yang mengabaikan peyimpangan sosial dan hubungan-hubungan kekuasaan dan kecenderungan melihat ke-lokalan terlepas (dalam isolasi) dari struktur struktur ekonomi dan politik yang lebih luas yang mengabaikan kekuatan politik dan ekonomi external. Maka perlunya pendekatan komprehensif, pendekatan ini melihat tidak hanya dalam satu arah (kelokalan) tetapi banyak arah yaitu lingkungan-lingkungan eksternal yang ada yaitu lingkungan politik dan ekonomi yang lebih luas. Dengan begitu dapat mengikuti perkembangan zaman apalagi dalam era globalisasi ini.

March 26, 2009

Logika Perilaku Politik

Fenomena politik pada dasarnya tergantung pada perilaku manusia, baik secara individual maupun sebagai anggota suatu kelompok atau kelas. misalnya pembentukan undang-undang dipahami oleh pendekatan Perilaku atau Behaviorlism hasil dari anggota kongres atau produk dari anggota DPR.

Hukum dasarnya, melihat pada logika tersebut,  maka politik itu bergantung pada bagaimana manusia memenuhi keinginan-keinginan politiknya, dan Perilaku politik tidak tergantung pada organisasi formal, melainkan pada perilaku warga negara yang menjadi subyeknya. hal ini berarti, politik itu tidak ada tanpa adanya input perilaku manusia.

Kalau begitu, semua orang yang belaja Politik itu pada dasarnya merupakan Behavioralism. mengingat semua fenomena politik itu tergantung pada perilaku manusia. dalam melakukan studinya, penganut pendekatan ini biasanya mengajukan sejumlah pertanyaan :

1. Prilaku Politik seperti apakah yang terjadi ?
2. Apa atu siapakah yang menentuka perilaku itu ?
3. Bagaimana kita menjelaskan perilaku itu ?

Di dalam memahami dan menjelaskan suatu peristiwa atau fenomena politik, para penganut pendekatan perilaku politik lebih menaru perhatian pada sebab-sebab dan efek-efek dari perilaku politik manusia. Hal ini berbeda dengan pendekatan tradisional yang lebih menekankan pada deskripsi lembaga-lembaga politik formal.

 

Secara lebih Rinci terdapat perbedaan didalam memahami masalah antara pendekatan Perilaku dan yang lain :

Pertama, Berkaitan dengan masalah fact dan Value. di dalam ilmu politik terdapat dua tradisi didalam memahami keterkaitan antatra fact dan value . tradisi pertama berpandangan bahwa tugas para ilmuanpolitik adalah bagaimana menemukan keputusan-keputusan apa, institusi-institusi, orang, atau ideologi-ideologi yang secara moral superior terhadap yang lain. Disini, aspek “moral judgement” menjadi penting.
Tradisi kedua,
lebih menekankan pada realitas atau fakta atau akumulasi pengetahuan tentang”apa ini”. Tugas ilmuan adalah untuk menjelaskan dan mendiskrpsikan fakta-fakta itu.

Kedua, adalah berkaitan dengan “generalization” dan “Specifies”. para penganut pendekatan perilaku lebih menekankan pada pentingnya “generalization”, yang berangkat dari fakta-fakta empiris di dalam membuat kesimpulan-kesimpulan. asumsi dasarnya adalah bahwa manusia itu mengikuti pola-pola yang teratur , dan pola-pola demikian bisa diketahui. Bahkan, tindakan manusia yang terisolasi itu tidaklah unik, karena tindakan manusia yang satu dengan yang lain itu memolah. melalui generalisasi itu bisa dilakukan prediksi terhadap perilaku manusia. misalnya ketika ada generalisasi bahwa “pendidikan itu berkaitan dengan minat orang terhadap politik” kita bisa melakukan prediksi orang yang berpendidikan rendah itu memiliki minat yang rendah pula dengan politik.

Ketiga, berkaitan dengan masalah “explanation” dan “description”.  meskipun generalisasi itu dianggap penting, namun ada anggapan bahwa tidak sepenuhnya generalisasi itu dianggap benar. ada sesuatu yang dipandang sebagai “exception”. penilaian ini khususnya datang dari para ilmuan yang melihat bahwa ilmu-ilmu sosial itu berbda dengan ilmu alam. untuk itu masalah lain yang dijadikan rujukan untuk memahami argumentasi pendekatan perilaku adalah berkaitan dengan masalah explanation dan description. pada kenyataannya apa yang dibahas bukan sekedar “apa yang dilakukan orang”, melainkan juga pada “mengapa orang melakukan hal itu ?”

Keempat, berkaitan dengan masalah Learning dan discovery. didalam melakukan penelitian, terdapat dua hal penting, disatu pihak ada “learning” terhadap apa yang sudah diketahui, dan dipihak lain perlu ada enambahan pengetahuan yang sudah ada “discovery”. para pendekatan perilaku tidak hanya berkaitan dengan bagaimana memahami atau mempelajari apa yang sudah ada, melainkan juga menemukan sesuatu yang baru.

Kelima, berkaitan dengan masalah “analisis” dan “subtantif”. pendekatan perilaku lebih menekankan pada analisis masalah bukan sekedar subtansi masalah

March 18, 2009

Kasus Prita Mulyasari – RS OMNI & Neoliberalisme

Neoliberalisme merupakan sebuah fenomena sosial-politik yang biasanya dialamatakan kepada sekelompok penguasa dan intelektual yang memiliki kapital yang besar dan biasanya mampu mengikuti instrumen perekonomian yang baik. Neoliberalisme merupakan kata lain untuk mengembangkan paham atau gagasan-gagasan liberalisme klasik. Neoliberalisme juga dapat di sebut ”liberalisme baru”. Sehingga neoliberalisme ini sering dianggap sebagi pendukung pasar bebas, ekspansi modal dan globalisasi. Lantas bagaimana hubungannya dengan Kasus yang dialami oleh prita ?
Bermula dari hanya sebuah email yang ditulis oleh prita yang berisi tentang keluahannya yang bermaksud untuk sharing dengan teman pribadinya, mengirimnya kedalam sebuah penjara. Apa yang salah, Email yang berisi tentang bentuk curhatan prita yang tidak puas terhadap layanan RS Omni yang dikirim kepada 10 orang dan temannya mengirimnya lagi dan tersebar ke dunia maya, merupakan suatu bentuk kesalahan bagi RS Omni karena alasannya adalah bentuk pencemaran nama baik. Pencemaran Nama Baik ?, kebebasan berpendapat ?. menurut saya tidak ada yang salah disini, seorang ibu rumah tangga yang ingin membagi rasa dengan temannya atau bisa dikatakan curhat dapat bersalah. Kalau toh memang pelayannan yang diberikan RS begitu kurang membuat pelanggan nyaman. Selanjutnya kasus ini dikirim ke pengadilan. Dalam pengadilan tersebut akhirnya mengantar prita kedalam penjara.
Hal ini tentu saja tidak begitu Rasional, Pengadilan terlalu cepat memutuskan. Hal inilah yang menjadi kontroversi, membuat opini di kalangan masyarakat, apakah hal ini merupakan salah satu bentuk dari neoliberalisme mengingat hanya yang bermodal besar saja yang dapat memainkan instrumen kehidupan dan memutar balikkan segala aspek kehidupan. Mega, dalam siaran pers di Kantor BP Presiden, Jalan Cik Ditiro, Rabu (3/6) kemarin menyatakan, tak hanya kasus Prita saja, akan tetapi banyak praktek-praktek sistem penerapan neoliberalisme yang menerapkan sistem pasar bebas sehingga rakyat kecil kerap dirugikan. Saya bisa mengatakan, ini adalah dampak dari neoliberalisasi. Di mana mereka dapat dengan mudah menggunakan hukum seperti UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kataya. Lebih lanjut ia mengatakan, UU itu dibuat untuk memuluskan kepentingan neoliberal dengan mengalahkan kepentingan asasi (berekspresi). Kepentingan rakyat kecil di era pasar bebas ini, seakan menjadi sulit untuk tuan rumah di negeri sendiri.
Masalah UU tersebut, Pengguna internet dari hari ke hari semakin meningkat, saya analogikan sama halnya semakin bertambahnya jumlah penduduk di dunia maya. Dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membuat peraturan hukum di dunia maya agar masyarakat indonesia pengguna internet terlindungi hak-haknya bukan malah sebaliknya. maka tanggal 21 April 2008 pemerintah menetapkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. namun realisasinya ini dapat di salahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki power saja. sedangkan kita-kita (mungkin saya) yang merupakan orang-orang kecil dari kalangan mayoritas indonesia tidak bisa berbuat apa-apa. Sekali lagi hal ini berpihak pada sekelompok orang yang bermodal saja.
Intinya dari kasus prita ini terhadap neoliberalisme adalah. neoliberalisme akan mendapat tempat spesial, karena “distribusi” kemakmuran sosialnya tak lebih dari sekedar distribusi absurditas ganda akumulasi: akumulasi kemakmuran di tangan segelintir orang. Di dunia nyata, ketidak adilan dan ketimpangan merupakan watak-watak penentunya.
Yang juga sama absurdnya adalah distribusi kaum kaya dan kaum miskin: orang kaya cuma sedikit dan orang miskin begitu banyaknya. Sedikit demi sedikit, konsentrasi kemakmuran di tangan segelintir orang dan distribusi kemiskinan di tangan banyak orang mulai mengikuti perwajahan masyarakat global modern: keseimbangan rapuh dari ketimpangan absurd.
 
By. Pambudi04 / S4NJ1.04
Office Word format

March 15, 2009

Desentralisasi menjadi kencenderungan di mana-mana dan faktor yang mendorong Desentralisasi

Desentralisasi merupakan transfer kewenangan dalam rangka untuk menjalankan kepentingan rakyat, dan mencegah kesewenag-wenangan dalam artian memperhatikan hubungan baik horisontal (antar eksekutif-legislatif-yudikatif) maupun hubungan vertikal (antar pemerintah pusat ke pemerintah daerah). Disamping itu melihat lingkungan politik, sosial, dan ekonomi seperti mendekatkan pemerintahan dengan masyarakat, efisiensi dan cakupan lokal yang ada, serta mengurangi kendala striktural demi kemajuan ekonomi sosial, dan sebagai jawaban atas masalah-masalah yang ada, maka Desentralisasi ini menjadi salah satu alternatif untuk mensejahterakan masyarakat.

Faktor-faktor yang mendorong desentralisasi :

· Kegagalan pemerintah pusat merespons berbagai kebutuhan warga dan keanekaragaman regional

· Kegagalan perencanaan ekonomi tersentralisasi

· Gelombang demokratisasi memunculkan tuntutan komunitas lokal untuk mengontrol sumberdaya sesuai prioritas dan kebutuhan lokal

· Urbanisasi, pertumbuhan kota yang besar dan kompleks memerlukan sistem penyelenggaraan pemerintahan kota yang lebih responsif

· Masalah anggaran pada pemerintah pusat, menyebabkan desentralisasi tanggungjawab dilihat sebagai solusi

· Tekanan negara atau lembaga donor untuk melakukan desentralisasi sebagai cara memperbaiki pelayanan di pinggiran dan menghindari gangguan pusat


Alasan Penolakan Desentralisasi

Desentralisasi bukan hal baru. Debat sentralisasi-desentralisasi masih terus berlangsung. Berikut ini adalah beberapa alasan penolakan desentralisasi :

  1. Kesatuan nasional yang rapuh, khususnya bangsa baru merdeka, dan persepsi bahwa desentralisasi menghasilkan fragmentasi & perpecahan etnis. Praktiknya, yang dikontrol ketat justru mengalami kehancuran dramatis. Desentralisasi boleh jadi menyediakan katup pengaman.
  2. Meningkatkan ketimpangan antar-wilayah. Karena sebagian daerah sumberdaya dan potensi ekonominya lebih besar, pemberian otonomi akan meningkatkan ketimpangan antarwilayah. Praktiknya, sentralisasi sebagai cara melawan ini terbukti (Cina, Meksiko, Indonesia) justru meningkatkan ketimpangan antardaerah.
  3. Desentralisasi tak dibutuhkan (devolusi), karena prioritas dan kebutuhan lokal dapat diurus oleh pejabat pusat yang ditempatkan di daerah (dekonsentrasi) tanpa memerlukan devolusi kekuasaan politik. Pendekatan ini mengabaikan suara rakyat dan akuntabilitas lokal.
  4. Biaya dan inefisiensi. Desentralisasi dapat menambah biaya administrasi publik dengan memperbanyak jumlah wakil-wakil yang dipilih (umumnya memerlukan semacam penggajian) dan pejabat-pejabat lokal. Masalah ini dapat diatasi (seperti di Perancis) dengan kerja bareng antarpemerintahan lokal dan/atau mengontrak dari pemerintah lokal yang lain atau pelaku swasta.
  5. Kurangnya kemampuan (kapasitas) pada tingkat lokal, baik teknis, keterampilan manajerial, atau rendahnya pangkat staf. Persoalannya tidak ada insenif bagi orang terampil untuk tinggal di daerah. Ini dapat diatasi dengan memberikan pelatihan dan/atau pencangkokan staf.
  6. Kurangnya sumberdaya finansial pada tingkat lokal, karena pajak daerah amat kecil (khususnya di wilayah pedesaan).
  7. Meningkatkan risiko kepercayaan dan korupsi. Lepasnya kontrol pusat atas sumberdaya akan meningkatkan risiko kepercayaan. Korupsi barangkali juga akan lebih serius di daerah karena kedekatan para pejabat dan politisi dengan klien-klien mereka dan kontraktor.
  8. Kendala terhadap manajemen ekonomi makro dan stabilitas. Desentralisasi boleh jadi mengurangi ruang bagi pemerintah nasional untuk bermanuver dalam mengelola ekonomi, dan dalam kasus ekstrem dapat menyebabkan instabilitas. Pengaturan yang tepat dan berhati-hati tentang utang dan defisit dapat menghindarkannya.
  9. Dominasi oleh elite lokal dan struktur otoritas tradisional barangkali akan merugikan dan mengeklusi kaum miskin.
  10. Resistensi dari pejabat pemerintahan pusat. Dalam praktik, resistensi terhadap desentralisasi datang dari politisi dan birokrat pusat yang menganggap kekuasaannya akan berkurang.

Desentralisasi & tiga Bentuk Desentralisasi

1. Desentralisasi adalah Trasfer otoritas/kewenangan (authority), sumberdaya (resources), dan tanggung jawab (responsibility) untuk menjalankan fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat ke organisasi-organisasi pemerintahan bawahan atau organisasi pemerintahan semi-otonom dan/atau ke sektor swasta atau pemerintah sub-nasional (daerah: provinsi, kabupaten/kota) dengan menggunakan konsep yang kompleks dan multidimensi.


Tiga Bentuk Desentralisasi

Dalam desentralisasi terdapat tiga bentuk desentralisasi di antaranya adalah desentralisasi administratif, desentralisasi politik, dan desentralisasi ekonomi. Membedakan berbagai konsep tersebut berguna untuk melihat banyak dimensi untuk menjamin keberhasilannya dan untuk mengoordinasikannya. Berikut penjelasan ketiga bentuk desentralisasi tersebut :

· Desentralisasi Administratif : desentralisasi ini bertitik tolak dan berpegang bahwa tidak mungkin membuat semua keputusan seluruh bagian wilayah ditentukan di pusa. Karena memang pemerintah pusat senantiasa kekurangan informasi, kebutuhan, dan karakteristik daerah-daerhanya. Untuk itu desentralisasi ini diperlukan untuk meredistribusikan kewenangan, tanggung jawab, dan sumberdaya finansial untuk menyediakan pelayanan publik di antara berbagai tingkat pemerintahan. Desentralisasi administratif dalam penerapannya dibagi menjadi tiga bentuk yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi.

· Desentralisasi Politik : dalam desentralisasi ini melihat bahwa demokrasi mengharuskan pemberian pilihan kepada warganegara tentang bagaimana sumberdaya digunakan dan pelayanan diberikan dalam komunitasnya. Desentralisasi yang tercermin dalam pemerintahan lokal otonom meningkatkan kesempatan partisipasi dan akuntabilitas, melalui pendalaman demokrasi dan peningkatan legitimasi demokrasi. Jadi desentralisasi bentuk ini memberi warganegara atau wakilnya lebih banyak kekuasaan untuk membuat keputusan dengan demikian lebih banyak memberi pengaruh dalam merumuskan dan mengimplemantasikan kebijakan untuk mendukung demokrasi.

· Desentralisasi Ekonomi : desentralisasi ini dapat memperbaiki alokasi sumberdaya. Keputusan mengenai penggunaan sumberdaya yang terbaik haruslah merefleksikan kebutuhan, prioritas, dan keinginan warga lokal yang akan menanggungnya.


UURI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Penjelasan Tentang Desentralisasi)

Penjelasan tentang Desentralisasi (pengertian desentralisasi dan pembagian bentuk desentralisasi) tersebut termuat dalam UURI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, yaitu pada BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2.

Pasal 1 ayat 7 menyebutkan "Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Republik Indonesia", selanjutnya daerah otonom disini dijelaskan pada ayat 6 yang intinya itu adalah daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengartur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dmikian pada ayat 1 dan ayat 2 di jelaskan tentang Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan begitu pula dengan ayat-ayat yang lain. Jadi sesuai dengan subpembahasan pertama tadi, bahwa desentralisasi transfer atau pengahlian kewenangan untuk menjalankan fungsi public dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 2 ayat 7 menyebutkan "Hubungan wewenang, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administratif dan kewilayahan antar susunan pemerintahan", ayat 6 menjelaskan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Demikian dengan ayat-ayat lainya. Hal ini menjelaskan bahwa untuk melihat dimensi-dimensi dalam desentralisasi ini melihat keselarasan sumberdaya dengan kebutuhan masyarakat sekitar yang tercermin dalam tiga bentuk desentralisasi diatas.

February 11, 2009

REVIEW THE ROLE OF THEORY IN COMPARATIVE POLITICS A Symposium

By ATUL KOHLI, PETER EVANS, PETER J. KATZENSTEIN, ADAM PRZEWORSKI, SUSANNE HOEBER RUDOLPH, JAMES C. SCOTT, and THEDA SKOCPOL

Pusat studi pada Universitas Princeton mengorganisasikan Symposiumsejak 1993-1994 dengan topik “Peran teori komparatif politik”. Symposium tersebut muncul dari sekelompok mahasiswa antara lain Peter Evans, Peter Katzenstein, Adam Przeworski, Susanne Hoeber Rudolph, James Scott, dan Theda Skoppol untuk merespom topik tersebut. Karena tidak adanya paradigma yang khusus dalam waktu yang relatif lama, dan munculnya penggunaan metodologi yang berbeda-beda, Analisis komparatif politik ini mengakibatkan kontroversi yang mengakibatkan debat yang keras untuk teori komparatif politik yang baru. Kontroversi ini bersifat memecah bela. Symposium pada Princenton yang masing masing teori ngin menerangkan perbandingan politik menjadi perdebatan. Dari perdebatan-perdebatan tersebut terdapat suatu pendekatan yang disebut ”Center”, pertanyaannya sekarang adalah perlukah mempertahankan ”center”? Jika demikian mengapa ?, jika bukan mengapa bukan? Pemikir-pemikir atau sarjana yang telah diundang telah diminta untuk menyampaikan ini. Sebgai ganti memberi dokumen formal, mereka diminta untuk (1). Menandai pendekatan mereka sendiri untuk perbandingan politik, (2). Mendiskusikan mengapa pendekatan mereka mungkin lebih baik dengan pendekatan orang lain, (3). Yang paling penting, untuk memcahkan kontroversi teoritis diuraikan diatas, menyediakan pandangan mereka pada perbandingan politik sebagai bagian yang utama. Berikut ini adalah pandangan-pandangan dari para ilmuan.
 
PETER EVANS
Pandangan awal terhadap symposium ini adalah apakah pusat wawasan yang luas (the electic messy center) ini telah morat marit padahal, hal ini telah mendasari studi perbandingan politik menjadi sangat bahaya. Pandangan ini memberi tanggapan sangat sedehana, yaitu “studi komparatip politik tidak akan jatuh dalam sekedar jargon yang mengartikan tentang cerama dan symbol, tidak juga menjadi sebuah padang pasir model sejarah formal yang isinya mendiskripsikan hal yang mikro dari prilaku politik”. Padangan umum tersebut membentuk evolusi paradigma ilmu sosial. Dalam pandangan ini terdapat beberapa poin penting, apa yang diamksud dengan ”the electic messy center”, cara kerja apa yang duganakan sebagai pelaksanaan, mengapa versi ahistoric, versi sosial dari pilihan rasional atau analisis game-theoretic tidak mungkin pembahasannya melebar dari pusat tema. Dan yang pada akhirnya akan dibicarakan tentang teoti budaya sebagai bagian yang terpisahkan.

PETER J. KATZENSTEIN
Argumen atau pandangan ini berusaha untuk tidak sesepesifik bidang studi Ilmu Politik maupun perspektif analitis intelektual khusus. Pandangannya yang disebut ”the blurring of distinction”. Konsep ini benar, untuk pembedaan antara komparatif politik internasional yang memiliki perbedaan yang kabur. Tapi tidak bisa digunakan secara baik untuk pembedaan dalam pendekatan sub bahasan ini sehingga dapat dikatakan kabur atau blurr, seperti tentang pilihan rasional, studi kultural, dan institusinalism. Menurut pandangan ini terdapat suatu pandangan ”profesional flags” dimana pandangan ini tidak terlalu bermanfaat. Pandangan ini menekankan pada kapan semua itu dikatakan, dan kapan semua itu dilaksanakan, dan para sarjana berusaha untuk mengerjakannya dengan penelitian terbaiknya. Karena masalah politik dan puzel intelektual memberikan mereka sesuatu untuk dikerjakan, tidak karena dia sebagai profesi petua yang memberi nasehatnya, tapi pada apa nasihat itu harus dilakukan.
Pekerjaan yang mereka kerjakan dengan analisis terbaik mereka tidak pada bidang yang disukai saja, tetapi fokus pada bidang pengajaran analisis masalah dan pengajaran kebaikan dan pada teori ”the blurring distinction”. Dalam prespektif ”distinctive” memberi kekaburan antara perbedaan politik ekonomi, keamanan dan budaya. Sehingga menurut pandanga Peter melihat bahwa negara bukanlah aktor politik dan pilihan politik asli. Tapi lebih penting lagi adalah apa yang seharusnya menjadi pertanyaan dan pertanyaan yang menarik bagi negara tersebut. Untuk itu melalui penggunaan prespektif analisis dan metodologi dalam upaya pengembangan diskusi ini, para mahasiswa dikirim pada satu kelas tertentu.

ADAM PREZEWORSKI
Pendekatan ini tidak tentang reaksi terhadap lingkungan atau dunia. Pendekatan ini menggunakan metodologi untuk memperoleh kesempatan dalam berbagai situasi atau pekerjaan. Jika terdapat kesempatan menggunakan game-theory maka theory itu digunakan, jika melakukan penaftaran sejarah, juga melakukan itu, jika ada kesempatan untuk mendekontruksi maka saya melakukan dekontruksi. Jadi dalam pendekatan ini tidak mempunyai prinsip-prinsip khusus, tapi mengikuti bentuk yang ada. Namun terdapat suatu hal yang penting yaitu ada peran dalam penelitian perbandingan atau comparative research. Terdapat suatu pesan yang cukup sederhana yaitu perbandingan itu memerlukan counterfactual. Pendekatan ini tidak mengandalkan sifat eksklusif pada pengematan tertentu, sehingga tidak melakukan statistikasi atau studi kasus.

SUSANE HOEBER RUDOLPH
Pendekatan ini berusaha untuk memasangkan pikiran weber dan foucault dalam sebuah essay dalam metode perbandingan, dengan meninjau dari beberapa hal yang khas. Tapi perbedaan yang saling tindih antar kedua pemikiran tersebut mengakinbatkan sarana apa yang digunakan untuk membahas sikap apa yang akan kita bawa dalam perbandingan politik, pada ilmu sosial yang lebih umum. Kutipan tambahan dibawah ini ditawarkan sebagai hasil dari laporan saya dari perjalanan pemikiran Weber dari pemikiran Foucault. berikut kita bisa mengetahui pemikiran Weber dan Foucoult. Weber mempunyai pandangan dalam produk peradaban mengenai eropa modern, bahwa kombinasi fakta apa yang harus ditunjukan dalam peradaban, dan di dalam peradaban barat apa saja dimana kita telah berfikir budaya sudah tampak dimana yang mempunyai suatu nilai. Sedangkan Foucoult, terdapat suatu kejelasan antara satu dengan yang lain yang terdapat adalm suatu protyek sejarah, proyek sejarah tersebut adalah menyusun kembali format suatu peradaban, prinsip, meteral atau rohani tentang suatu masyarakat. Dalam kutipan weber menyebutkan bahwa protestant ethic merupakan bagian dari bangunan arsitektur yang Foucault sebut total hystory, tracing evolution dari barat dan peradaban dunia sebagai sebuah kronologi kemajuan.

JAMES C. SCOTT
James mengatakan bahwa, dia kurang menagkap dengan baik dalam abstraksi bagaimana tori saya bekerja dalam perbandingan politik. Dia menganggap hasil pekerjaannya menjadi lebih baik ketika dia melkukan diskusi. Teorinya di dapat dari menuangkan ide-ide penting tentang pekerjaan perbandingan yang mengarah pada jalan untuk melakukan perbandingan politik. Dan dalam suatu diskusi itu akan menghasilkan suatu penyelesaian. Dalam diskusi itu juga relatif muda untuk memahami kenapa orang dari berbagai negara, kelompok etnis, agama dan seteusnya saling bermusuhan. Hal ini memang sulit tapi pentng. James mengeluarkan pandangannya yang disebut ”state simplification” yang isinya tentang kenapa negara membutuhkan untuk mengerti masyarakat dalam cara yang skematik. Dalam pandangan in perlu menyakinkan para pembaca pada skema-skema yang ada, walaupun perlu menentang mereka.

THEDA SKOPCPOL
Pandangan Theda tertuang dalam essay yaitu ”Reflection on recent Scholarship about social revolution and how to study them”, yang ditulis dalam bidang dari studi perbandngan dari revolusi. Theda menggunakan perkumpulan bersama tentang berbagai essay yang telah ditulis sebelum dan sesudah SRR sebagai kesempatan untuk mengulas kembali literatur yang telah diakumulasikan sejak revolusi sosial modern. Theda tertarik pada sejak kapan scholarship itu di kembangkan. Pandangan teda juga menytakan bahwa terdapat suatu isu dengan asukan strategi dari analisis yang disebut makroanalitikal comparative hystory. Pendekatan ini dapat sangat bermanfaat bila diterapkan untuk memahami pola demokrasi, penyebab dan hasil revolution sosial, dan asal usul nasional sistem sosial yang dihadapi dalam suatu periode tertentu. Pendekatan ini menggambarkan revolutions komparatif di bidang yang khusus yang dapat bermanfaat bagi msyarakat ataupun individu.

CONCLUTION : ATUL KOHLI
pada pembahasan-pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan masing-masing pikiran para peneliti. Pemikiran tersebut ada yang implisit dan ada yang eksplisit. Apakah eksplisit ataupun implisit secara tidak lngsung memberikan kontribusi bagi kekayaan peran teori dalam perbandingan politik. Apa kesimpulan yang dapat diambil dari pemikiran-pemikiran tersebut?. Berikut ini beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari symposium diatas.
Pertama, bahwa masalah-masalah yang terdapat dalam studi perbandingan politik itu disebabkan karena studi itu sendiri. Karena tidak ada paradigma yang khusus dalam mengkaji perbandingan politik dan digunakannya berbagai macam metodologi analisis masing-masing peneliti. Motif dari masalah-masalah ini merupakan teka-teki yang terdapat dalam dunia nyata contohnya kenapa demokrasi itu muncul cenderung stabil?, mengapa terjadi revolusi?, dll. Masalah-masalah ini merincikan bahwa, memang studi perbandingan politik ini mempunyai metodologi yang berbeda dari studi ilmu sosial lainnya. Walaupun memang depat antara pendekatan yang satu dengan yang lain tidak dapat dielakan. Sebagai contoh pendekatan yang dilakukan Adam Przeworski dan Peter Katzenstein.
Kedua, tema yang terdapat dalam studi ini adalah mengenai sebab-akibat yang mempengaruhi studi tersebut. Pedekatan ini berusaha melihat mencari hubungan sebab-akibat anatara kasus-kasus perbandingan yang ada. Walaupun sudah cukup tu, namun pendekatan ini dalam beberapa tahun terakhir masih digunakan karena ke objektivannya untuk belajar ”budaya asing dan masyarakat”. Sebagai contoh pendekatan yang dilakukan James C scotT dan susane hoeber Rudolph.
Sebagai kesimpulan, Synposium ini dirancang untuk mengambil stok peran teori dan teori kontroversi dalam perbandingan politik. Kesimpulan yang penting dan mengejutkan muncul, namun sangat tidak bersifat memeca bela. Walaupun masalah berbenturan dalam pilihan rasional dan post modern, budaya dalam masyarakat, namun dapat ditarik suatu penyelesaian yang disebut ”Core” atau inti. Minimal inti tersebut mencakup masalah-masalah yang ada dan menarik suatu garis lurus hubungan sebab akibat. Selain itu pendekatan induktif dan pendekatan deduktif memberikan kontribusi penting terhadap pengkajian analisis teoritis terhadap satu atau lebih negara. Melalui berbagai konseptual, dan memanfaatkan berbagai data, atau kontemporer teoretikal, kuantitatif atau kualitatif.