June 14, 2009

MENGAMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR PENDIDIKAN PASAL 31

Mengapa pendidikan itu sangat penting ?. untuk memermudah memahaminya, kita akan coba untuk memeberikan suatu contoh konkrit, betapa pentingnya pendidikan. Berikut beberapa contohnya, ketika unisoviet berhasil mendaratkan manusia pertama dibulan, negara amerika mengeluhkan hal ini, karena merasa kenapa tidak bangsanya yang berhasil mendaratkan manusia pertama dibulan, kenapa bangsa lain, selanjutnya presiden amerika saat itu mengevaluasi sistem pendidikan apa yang salah yang digunakan. . Contoh kedua, kaisar jepang setelah di bom atom oleh sekutu yang memakan banyak korban jiwa, pertanyaan yang muncul dari kaisar tersebut adalah menanyakan berapa jumlah guru yang tersisa ditengah banyak korban yang berjatuhan.
Dalam kedua contoh ini sudah sangat jelas seberapa pentingnya pendidikan itu. Pendidikan sangat mempengaruhi perkembangan ilmu engetahuan dan teknolohi dalam suatu negara, sehingga sangat mempengaruhi juga kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan. Sumber daya yang dihasilkan ini di upayakan untuk menunjang kemajuan bangsa. Untuk itu tidak salah apabila dikatakan bahwa pendidikan itu merupakan hal yang sangat vital dan merupakan elemen yang sangat penting dalam sebuah negara. Untuk itulah disini dalam tema Amandemen Undang-undang dasar, ditujukan untuk mengkaji dan berusaha untuk merubah konstitusi yang ada dalam konteks pendidikan yang tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.
Realitas yang ada menunjukkan bahwa tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain sudah tidak bisa dipungkiri lagi. Mutu pendidikan di Indonesia dilihat dari dua indikator makro seperti pencapaian Human Development Index (HDI), pemilikan daya saing, kualitas pendidikan dan indikator mikro seperti prestasi matematika, fisika dan kemampuan membaca. Dalam laporan UNDP (2004) Indonesia ternyata memiliki HDI sebesar 0,682 menduduki peringkat 111 dari 177 negara. Posisi Indonesia berada di bawah negara tetangga. Filipina (83), Thailand (76), Malaysia (59), Brunei Darussalam (33), Republik Korea (28), Singapura (25). Hal ini harusnya membuat kita lebih termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya masalah pendidikan yang muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita. Sebagai siswa dan sekaligus sebagai calon pendidik, kami merasakan ketimpangan-ketimpangan pendidikan. Dalam pembahsan ini, dicoba untuk mengkaji masalah-masalah yang ada dibenturkan pada konstitusi yang ada. Berikut adalah UUD 1945 stelah amandemen terkhir.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (IV)
2. Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (IV)
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatakan keimanana dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (IV)
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerahuntuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (IV)
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban kesejahteraan umat manusia (IV)
Masalah utama pendidikan kita adalah soal biaya, ada yang mengatakan bahwa untuk pintar itu mahal. Hal ini tidak salah karena memang dalam realitas yang ada, masih banyak anak-anak yang putus atau belum mengenyam pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari taman kanak-kanak samapai perguruan tinggi membuat orang misikin tidak mampu sekolah. Perlunya anggaran dalam jumlah besar disini tidak dipungkiri, serta dengan adanya pengalokasian secara tepat anggaran-anggaran tersebut. Terciptanya suatu pendidikan yang bermutu merupakan suatu impian yang kita harapan. Dalam UUD pasal 31, menyebutkan bahwa ”Negara memperioritaskan anggaran pendidikan 20 % dari APBN”, apakah hal ini sudah dipenuhi, apakah sudah menimbulkan perubahan yang sangat significan. Ketika kita berbicara tentang prioritas maka kita berbijara tentang kepentingan-kepentingan yang utama, jadi seolah hanya fokus pada kepentingan utama tersebut, dan bukan merupakan suatu kewajiban untuk memang benar-benar harus mau tidak mau dilaksanakan. Jadi intinya anggaran pendidikan yang diberikan itu hukumnya Wajib.
Kemudian, masih tetap soal biaya. Anggaran-angaran ini tidak jelas mau diapakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, apakah mampu menciptakan suatu pendidikan yang berkualitas. dalam konstitusi pendidikan kita menjelaskan bahwa ”pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi”. Banyak teknologi-teknologi baru, banyak pengetahuan-pengetahuan baru, tapi apakah sudah banyak mediasi-mediasi untuk mentrasformasikan itu kedalam suatu sistempendidikan kita ?, hal itu tergantung oleh seberapa pintarkah, seberapa mampukah seorang guru itu dapat melakukannya. Intinya bahwa guru itu mempunyai peran penting dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan hal ini juga harus dimasukkan kedalam konstitusi kita. Karena konstitusi yang terdapast sekarang itu menekankan pada sisi yang tampak dluar saja, tidak menekankan pada hal yang dapat mewujudkannya. tidak hanya memperhatikan pada kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan saja, tapi juga Guru.
Bertolak belakang dari masalah guru ini, kita lihat bahwa profesi sebuah guru itu dianggap sebgai sesuatu pekerjaan yang rendahan, padahal merupakan hal yang vital dalam kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Banyak guru yang merasa tidak puas atau merasa kurang terhadapa penghasilan mereka, banyak guru yang melakukan pekerjaan sampingan, akibatnya banyak guru yang tidak fokus pada profesi mereka, mengajar hanya karena ingin mendapatkan gajinya saja, hal ini lantas tidak menjadikan pekerjaan itu sebuah profesi, tetapi merupakan okupasi semata. Guru itu di gugu dan ditiru, apanya yang ditiru jika guru itu hanya mementingkan uang semaa, malah yang akan timbul adalah korupsi. Untuk itu perlunya untuk peningkatan kesejahteraan profesi guru itu harus mendapatkan perhatian yang serius. Karena memang ujung tombak pendidikan itu terletak pada bagaimana guru itu megoptimalakan sarana yang ada ketika memang benar-benar fokus. Untuk itu guru itu perlu tercantum dalam konstitusi kita.
”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional......”. dalam ayat ini terdapat kata ”sistem”, dimana harus ada bidang bidang yang spesifik yang memang fungsional dalam suatu sistem tersebut. Artinya dalam proses pendidikan itu kita harus juga memperhatikan minat-minat, bakat-bakat yang ada dalam individu tersebut. Penjurusan ke dalam bidang masing-masing merupakan hal yang sangat intern. Bagaimana kita mengajarkan sesuatu yang tidak disukai. bagaimana kehidupan bangsa ini menjadi cerdas apabila tidak sesuai dengan bidangnya. Untuk itu perlunya deferensiasi minat bakat itu dimualai dari kecil, sehingga terbentuknya individu-individu yang memang ahli dalam bidangnya. tidak karena kepentingan –kepentingan tertentu maka harus melenceng dari apa yang ia mampu lakukan. Pemerintahan yang korup, kolusi, nepotisme tidak akan terjadi jika memang individu yang ada dalam suatu birokrasi itu memang benar-benar mengerti apa tugasnya, apa bidangnya. begitu juga dengan bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat berkembang pesat apabila terdapat individu yang intern, dalam bidangnya masing-masing sehingga menungkung untuk kemajuan bangsa ini. Oleh karena itu,. Hal ini juga harus diperhatikan dalam konstitusi pendidikan kita.
Dalam hal efektifitas dan efisiensi, kita melihat bahwa tidak hanya tahun ajarannya saja yang baru, tetapi kurukulumnya juga baru, menyebabkan sampul buku baru, dan intinya membeli buku baru. Ketidak jelasan tentang kurikulum apa yang memang sudah benar-benar pasti menyebabkan ketidak jelasan juga mau dimana kita, mau di jadikan percobaan seperti apa kita selanjutnya yang ujung-ujungnya tidak tau apa maksudnya. Jadi perlunya kejelasan kurikulum itu seharusnya juga terpampang dalam UUD kita, berdasarkan kesepakatan bersama dengan standar yang sama pula. Dan dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada, maka negara meningkatkan perhatiannya pada individu yang memang benar-benar mempunyai potensi yang tinggi. Hal ini juga sangat mempengaruhi kemajuan bangsa ini.
Setelah meninjau dari masalah masalah yang ada, direkomendasikan perubahan konstitusi pendidikan kita menjadi seperti ini :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan keuali yang goblok
2. Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dan pendidikan tinggi bagi yang berprestasi juga wajib dibiayai oleh pemerintah
3. Pemerintah wajib menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang menunjang bidang bakat yang ada pada pelajar dan meningkatakan keimanana dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
4. Negara wajib menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerahuntuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban kesejahteraan umat manusia yang didukung dalam peningkatan kesejahteraan dan penghargaan yang tinggi bagi pengajar
 
By. Pambudi04 / S4NJ1.04
Office Word format

No comments:

Post a Comment