June 30, 2011

Calon Legislatif Perempuan Pemilu 2004 DAPIL I (Sidoarjo dan Candi) (Analisi Partisipasi Perempuan, peluang Perempuan, kontrol Perempuan dalam rekruitmen politik dan empowerment perempuan)

Pemilu legislatif 2004 masih menggunakan UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan yang masih belum direvisi (Sekarang UU No. 10 tahun 2010). Dimana setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Pasal ini menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan tidak mewajibkan keterwakilan perempuan. Konsekuensinya adalah pada partisipasi Perempuan dalam pencalonan legislatif sangat minim. Hal ini dapat ditunjukan dari daftar Nama Calon Legislatif Perempuan Pemilu 2004 yaitu diantara 19 partai politik peserta pemilu hanya 2 partai politik saja yang mencalonkan jumlah perempuang di atas atau sama dengan 3 calon, yaitu partai PPP dan PKB. Apabila diasumsikan keseluruhan calon legislatif masing-masing partai lebih dari 9 maka 7 partai politik yang lainnya tidak memenuhi kuota karan masing-masing partai politik rata-rata hanya mencalonkan 1-2 perempuan dalam daftar calon.

Hal ini menunjukan bahwa kontrol perempuan dalam rekruitmen politik oleh partai politik masih sangat rendah. Tidak hanya itu kebanyakan calon perempuan yang diajukan dalam daftar calon legislatif Pemilu 2004 Dapil 1 (Sidoarjo & Candi), memperoleh nomor urut “ukuran sepatu” atau dengan kata lain No urut buncit. Padahal ada pendapat yang menyatakan nomor urut relatif berpengaruh dalam hal perolehan suara. Hanya 7 partai politik saja yang menempatkan perempuan dalam nomor urut kurang atau sama dengan 2. Lagi-lagi hal ini menunjukan bahawa kontrol perempuan masih sangat rendah dalam rekruitmen politik.

Namun, meskipun demikian, dari hasil pemungutan dan penghitungan suara didapat bahwa calon perempuan yang memiliki suara banyak terdapat pada nomor 3 keatas, bahakan suara terbanyak perempuan diperoleh oleh calon yang ber nomor urut 8 yaitu dari partai PKB Dra. Hj. Choirunnisa, M.Pd.I. Artinya bahwa dalam kasus Dapil I ini (Sidoarjo dan Candi) nomor urut relatif kecil mempengaruhi perolehan suara. Hal ini berarti bahwa keberdayaan perempuan dalam mengampanyekan dirinya mengindikasikan sangat maksimal. Hal ini menunjukan bahwa perempuan juga memiliki kemampuan dalam hal berkampanye.