April 14, 2011

Catatan Kritis terhadap UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

 

Dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang kekuangan negara terdapat berbagai kelemahan yang terdapat di dalmnya. Dalam UUD 1945 terdapat tiga lembaga negara yang secara tegas mendapat kekuasaan, yaitu kekuasaan pemerintahan pada Presiden (Pasal 4 ayat (1)); kekuasaan pembentukan undang-undang pada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20 ayat (1)); serta kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2)). Keempat lembaga negara tersebut memiliki kedudukan yang setara.Namun, dalam UU No. 17 Tahun 2003 memberikan kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada Presiden yang selanjutnya didelegasikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati/ Walikota. Sehingga, Pengelolaan keuangan pada lembaga negara berdasarkan trias politica belum diatur secara detil dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan diperlukan adanya penerapan prinsip check and balances di antara pemegang kekuasaan tersebut, termasuk pengelolaan keuangan negara.

Pengaturan pengelolaan keuangan negara pada lembaga pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman perlu dilakukan perubahan. Hal ini untuk menghindari terjadinya dominasi dari salah satu lembaga pemegang kekuasaan negara sehingga mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara yang seimbang dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 belum mengatur mengenai kemandirian pengelolaan keuangan negara bagi pemegang kekuasaan pemerintahan, pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang, dan pemegang kekuasaan kehakiman.

Undang-undang ini juga tidak membedakan antara uang publik dan privat. Arifin P. Soeria Atmadja meyebutkan tidak adanya pembedaan antara uang publik dan privat menyebabkan pemerintah harus menanggung kerugian perusahaan swasta. Hal ini dapat dicontohkan pada Kasus Bodas yang membuat pemerintah harsus mencairkan dana pertamina, dimana pemerintahlah yang menanggung kerugian akibat kasus tersebut. Sehingga, perlu ditegaskan kapan uang itu menjadi milik privat dan kapan uang negara.

Selain itu, dalam Undang-Undang Keuangan Negara, dinilai beberapa pihak tidak konsisten karena selain bicara uang negara juga mengatur mengenai uang daerah. Pembedaan antara keuangan negara, daerah, dan BUMN sangat penting dilakukan agar negara tidak terjebak dalam masalah hukum yang merugikan negara. Karena Undang-undang ini membolehkan setiap departemen dapat menhajukan anggarannya masing-masing, sehingga dapat dikhawatirkan rencana yang disusun oleh Bappenas, yang menjadi rencana pembangunan jangka panjang maupun menengah, menjadi tidak berjalan sempurna.

No comments:

Post a Comment