October 3, 2011

REVIEW MEMBACA RAPBD JATIM 2011

 

 

Untuk APBD JATIM Bisa di DOWNLOAD disini
RAPBD JATIM 2011

 

Penyusunan suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan suatu proses yang panjang. Anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran keuangan. Dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD setidaknya terdapt tiga jenis APBD. Jenis pertama adalah APBD murni merupakan RAPBD yang telah disahkan atau diputuskan menjadi APBD sebelum tahun anggaran sebelumnya berakhir, dalam hal ini sebelum tahun anggran 2010 berakhir. Kedua, APBD perubahan adalah APBD yag mengalami penyesuaian sehingga seringkali mengalami perubahan, biasanya terjadi sekitar bulan september. Dan yang ketiga adalah APBD realisasi merupakan pertangungjawaban kepala daerah, misalnya bupati atau gubenur.

APBD merupakan merupakan suatu bentuk sistem akutansi sederhana yang secara garis besar tersusun atas pendapatan dan pengeluaran. Apabila pendapatan lebih besar daripada pengeluaran, maka dapat dikatakan surplus. Dan sebaliknya, apabila pengeluaran lebih banyak daripada pendapatan, dikatakan APBD itu defisit.

Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah merupakan semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah. Belanja daerah merupakan semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggran tertentu yang menjadi beban daerah. Sedangkan pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran tersebut atau tahun anggaran berikutnya.

Pendapatan daerah terdiri dari pendapatn asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan asli daerah berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah (dapat dilihat dalam UU 28 tahun 2009), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan asli daerah letak politisnya bahwa pendapatan ini bergantung pada pejabat-pejabat di daerah terutama dalam penyusunan APBD, sehingga maksimalisasi atau minimalisasi pendapatan asli daerah itu bergantung pada pejabat daerah. Berbeda dengan dana perimbangan, dana perimabngan merupakan perikatan antara daerah dan pusat dalam hal desentralisasi, dimana dana ini dialokasikan dari APBN ke daerah menurut aturan undang-undang. Dana perimbangan dapat berasal dari bagi pajak/bukan pajak misalnya pajak PTN yang disetor kepusat, dana alokasi umum misalnya gaji pegawai yang setiap daerah berbeda-beda, dan dapat berasal dari dana alokasi khusus misalnya dana kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Sedangkan yang berumber dari lain-lain pendapatan yang sah bisa berasal dari hibah, dana penyeimbang/penyesuaian otonomi khusus, bantuan dana dari pemerintah pusat, dan sumbangan bantuan/hibah. Dalam dana penyeimbang /penyesuaian otonomi khusus itu sifat politiknya lebih kuat karena bergantung dari lobi daerah ke pusat atau bergantung dari politicall will pemerintah.

Apabila dalam ringkasan APBD Jatim 2011 prosentase pendapatan asli daerah 78,2%, artinya adalah pendapatan asli daerah menyumbang 78,2% dari pendapatan daerah yaitu sekitar Rp 7.535.883.981.300. Demikian juga dengan prosentase yang lainnya, apabila prosentase dana perimbangan 21,5 %, itu artinya dana perimbangan menyumbang 21,5% dari pendapatn daerah.

Belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja tidak langsung atau belanja administrasi umum adalah belanja yang tidak dipengaruhi secara langsung oleh program atau kegiatan. Jenis belanja tidak langsung dapat berupa belanja pegawai/personalia, barang dan jasa, bantuan sosial, dan lain sebagainya. Sedangkan belanja langsung atau belanja operasi dan pemeliharaan adalah belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh adanya program atau kegiatan yang direncanakan. Jenis belanja langsung dapat berupa belanja pegawai/personalia, barang dan jasa, dan belanja modal. Apapun jenis belanja dalam APBD kemampuan dewan untuk menentukan anggaran belanja sangat kuat, tidak jarang terdapat penyimbangan-penyimpangan yang tidak terilah dari anggran belanja yang dibuat seperti belanja suatu barang dengan harga tinggi.

Pembiayaan daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembalidan atau pengeluaran yang akan diterima kembali kembali, baik pada tahun anggran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutupi defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Karena sistem penganggaran yang digunakan adalah sitem anggran berbasis kinerja, maka pendayagunaan dana yang tersedia untuk mencapai hasil yang optimal itu ditekankan. Sehingga kaitannya dengan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA) adalah semakin sedikit SiLPA maka semakin efektif dalam suau anggran tersebut.

Kritisi APBD JATIM 2011

Apabila kita membandingkan APBD JATIM tahun 2010 dengan 2011, maka akan terlihat perbedaan yang tidak biasa. Pendapatn daerah pada tahun 2010 itu sebesar Rp 9.656.999.826.557 sedangkan pada tahun 2011 mengalami penurunan 0,2 % yaitu menjadi Rp 9.636.654.156.585. Meskipun terjadi penurunan pendapatan daerah namun, belanja daerah mengalami peningkatan terutama dalam hal belanja langsung. Jumlah belanja daerah tahun 2011 sejumlah Rp 10.108.649.577.085 dihadapkan dengan jumlah pendapatan yang lebih kecil yaitu Rp 9.636.654.156.585 sehingga mengalami deficit 4,9%. Apabila kita lihat memang terdapat penurunan pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan. Pertanyaannya adalah seberapa berpengaruhnya dana perimbangan dalam menentukan keuangan daerah, mengingat juga terdapat peningkatan pendapatan asli daerah yang juga tidak sedikit.

Apabila pendapatan asli daerah Jawa Timur menyumbang 78,2% dari pendapatan daerah (angka yang tidak sedikit bagi kontribusi pendapatan daerah), bagaimana dengan daerah yang perolehan pendapatan asli daerahnya (PAD) rendah ?. misalnya pajak dan retribusi daerah rendah, atau bagi daerah yang baru mengalami pemekaran, atau daerah yang kesulitan mengolah BUMD nya. Bagaimana hal ini berpengaruh dengan sasaran-sasaran yang yang ingin dicapai oleh suatu anggaran, apakah sasarannya juga minimal, apabila pendapatnnya minimal ? bagaimana dengan dana perimbangan oleh pemerintah pusat apakah dapat mengkover keseluruhan kekurangan ?.

Terkait dengan desentralisasi dimana peran pemerintah lolak atau daerah sangat kuat dalam pengaturan keuangan daerah dan keuangan sektor public, sering kali penyususnan dan pelaksanaan APBD jauh dari kontrol publik. Penyimpangan APBD seringakali dilakukan dengan berbagai cara seperti yang terkenal dengan mark-up, anggaran fiktif dan modus-modus lain pada beberapa pos anggaran yang telah disusun. Seharusnya paradigm desentralisasi dalam pengelolaan keuangan dan anggaran public itu transparansi, efisiensi, efektif, akuntabilitas dan partisipatif. . Kelima prinsip ini harus tercermin dalam setiap implementasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Apakah itu dalam konteks penyusunan APBD, proses pembahasan, proses penetapan APBD dan pelaksanaan (implementasi) maupun pertanggungjawaban keuangan daerah.

No comments:

Post a Comment